Perkebunan Masih Perlukan Dispensasi Lewat Jalan Umum

oleh
oleh

Perusahaan perkebunan di Kalimantan Selatan masih memerlukan dispensasi untuk mengangkut hasil produksinya lewat jalan umum. <p style="text-align: justify;">"Selama Perda No 3/2008 masih berlaku, maka dispensasi untuk mengangkut hasil perkebunan lewat jalan umum masih pula kami perlukan," kata Ketua Gabungan Asosiasi Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Selatan, Untung Jokowiyono usai rapat bersama Komisi II bidang ekonomi keuangan DPRD tingkat provinsi tersebut, di Banjarmasin, Jumat.<br /><br />Perda No 3/2008 yang berlaku efektif 23 Juli 2009 itu mengatur Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Perusahaan Perkebunan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.<br /><br />Berdasarkan Perda No 3/2008 itu, perusahaan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan jalan umum, baik jalan nasional (negara) maupun jalan provinsi dan jalan umum lainnya di Kalsel.<br /><br />Mantan Wakil Kepala Dinas Perkebunan Kalsel itu, mengatakan, dispensasi menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil perkebunan kelapa sawit, bukan saja bagi perusahaan kecil, tapi perusahaan besar juga memerlukannya.<br /><br />Pasalnya, perusahaan besar perlu mengangkut hasil produksi petani plasma perkebunan kelapa sawit yang merupakan mitra, karena tidak berada dalam satu hamparan, sehingga terpaksa melalu jalan umum untuk pengangkutan guna pengolahan.<br /><br />"Terlebih bagi perusahaan-perusahaan kecil yang belum mampu atau tak mungkin membangun pabrik pengolahan hasil produksi perkebunan kelapa sawit, maka mereka terpaksa menggunakan jalan umum untuk pengangkutan ke perusahaan yang sudah memiliki pabrik pengolahan," ujarnya.<br /><br />"Untuk membangun sebuah pabrik pengolahan minyak sawit mentah (CPO) dengan kapasitas terkecil sekitar 150 tandan buah segar (TBS) per jam memerlukan biaya relatif besar, sehingga perusahaan kecil belum mampu membangunnya," lanjutnya.<br /><br />Namun Ketua Gapki itu tak berani mematok batas waktu pemberian disepensasi dari gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel, untuk menggunakan jalan umum buat pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit, karena tergantung masing-masing perusahaan perkebunan tersebut.<br /><br />"Kalau kapan batas waktu dispensasi tak diperlukan lagi, maka hal itu kompetensi dari masing-masing perusahaan," demikian Untung.<br /><br />Masalah pemberian dispensasi itu mencuat seiring dengan pembahasan rencana revisi Perda 3/2008 yang merupakan inisiatif DPRD Kalsel dan atas usul Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur.<br /><br />Karena dengan pemberian dispensasi tersebut diperkirakan ratusan dan bisa mencapai 1000 buah truk mengangkut hasil perkebunan kelapa sawit lalu lalang di jalan umum dan bisa mengganggu kelancaran lalu lintas angkutan umum. <strong>(phs/Ant)</strong></p>