Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Yansen Binti, mengatakan perlu ada payung hukum mengenai pemberlakuan kearifan lokal daerah setempat. <p style="text-align: justify;">"Mungkin ada kebijakan daerah kearah itu, akan tetapi payung hukumnya belum ada dan jelas," katanya yang juga selaku Ketua Gerakan Pemuda Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, di Palangka Raya, Jumat. <br /><br />Dia menjelaskan pihaknya pernah mendengar laporan dari Dewan Adat Dayak, mengenai keberpihakan kepemilikan lahan rakyat, dimana hampir seluruh daerah Kalteng ada sengketa lahan antara masyarakat dan investor. <br /><br />Hal itu membuktikan, bahwa belum sejalannya program pemerintah untuk menarik investasi masuk ke daerah ini, bagaimana dapat memberdayakan masyarakat, sehingga selalu terjadi dikotomi antara masyarakat dengan perusahaan. <br /><br />Ia optimis, jika ada payung hukum yang jelas yang menyatakan bahwa budaya Dayak dapat turut membantu pembangunan dan mendukung aktivitas masyarakat di Kalteng, maka keberpihakan pada kearifan lokal di daerah bisa berjalan optimal. <br /><br />Dia mengungkapkan sudah beberapa kali melakukan diskusi mengenai rumusan-rumusan kearifan lokal. <br /><br />Dia menyambut baik pelaksanaan program dari pemerintah provinsi yakni Program Mamangun dan Mahaga Lewu, guna memberikan kesempatan keberpihakan terhadap masyarakat. <br /><br />Akan tetapi, ia mengimbau, ada peran lebih dari setiap kabupaten dan kota serta seluruh steakholder pemerintah,agar keberpihakan pada masyarakat lokal, jangan hanya sebagian kecil saja yang dapat berperan dalam aktivitas ekonomi masyarakat. <br /><br />Untuk itu, harus ada suatu visi bersama dari pemimpin bersama baik pemimpin pemerintahan maupun pemimpin politik, agar dapat satu visi untuk memberikan keberpihakan kepada masyarakat lokal guna diberdayakan, hingga betul-betul dapat menjadi soko guru ekonomi Kalteng dan nasional <br /><br />Selain itu juga, ada pengakuan budaya Dayak secara nasional, bahkan jika perlu diberikan otonomi khusus untuk memberlakukan kearifan lokal terhadap aktivitas ekonomi atau produktivitas masyarakat yang dilindungi oleh hukum dan undang-undang. <br /><br />Ia berharap, kepada semua pihak terutama pemerintah maupun perwakilan rakyat utusan daerah, dapat bersama-sama menyatukan visi bagaimana caranya memperjuangkan Kalteng untuk mendapatkan payung hukum, sehingga dapat memberikan peran serta kepada masyarakat karena ada kekuatan yang hukum. <br /><br />"Dengan demikian di dalam berhadapan dengan investasi masuk, akan mempunyai barganing position yang kuat," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>