Perlu HET Premium di Kios

oleh
oleh

Kebutuhan bahan bakar fosil jenis premium di Kabupaten Sintang kian hari terus meningkat, ketika terjadi kelangkaan, harga pun selangit, warga pun tergiur membuka kios atau jadi pengantri demi merasakan hangatnya bensin bersubsidi. <p style="text-align: justify;">“Saya kira kondisi seperti ini sudah sering terjadi di Sintang, warga kesulitan mendapatkan premium di SPBU, sementara di tingkat pengecer ada, namun harganya variatif, bahkan sudah sangat memberatkan masyarakat,” kata Adrianus Marten, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Sabtu (19/02/2011) di Sintang.<br /><br />Kondisi kelangkaan dengan harga yang tidak menentu di tingkat pengecer yang sudah kerap terjadi, semestinya ada sikap tegas dari pemerintah daerah.<br /><br />“Subsidi itu jelas untuk rakyat, kalau harganya sampai Rp 15 ribu per liter, untuk apa lagi ada subsidi,” kata dia.<br /><br />Menurutnya, pemerintah mesti membuat aturan tegas dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk premium dan penetapan dari pemerintah itu harus ditaati oleh kios-kios yang ada di Sintang.<br /><br />“Misalnya, untuk dalam kota ditetapkan Rp 6 ribu, luar kota bisa lebih tinggi sedikit sehingga ada kepastian harga, kiospun tidak sembarangan karena kalau ada yang melanggar ketentuan bisa diberlakukan sanksi,” ucapnya.<br /><br />Ia menilai sepanjang tujuannya adalah untuk kepentingan umum terutama mengartur soal kepastian harga premium di tingkat pengecer, tidak jadi persooalan ketika ada penetapan HET.<br /><br />“Meskipun misalnya ada aturan yang tidak membolehkannya, namun saya kira sepanjang untuk kepentingan masyarakat secara luas, tidak jadi persoalan dan ini butuh ketegasan pemerintah daerah,” tukasnya.<br /><br />Dengan tidak ada harga standar untuk premium eceran di luar harga resmi yang ditetapkan pemerintah untuk tingkat SPBU, maka semakin terjadi kelangkaan dan akan semakin banyak orang yang tergiur untuk mengantri BBM untuk dijual kembali ke masyarakat. <strong>(phs)</strong></p>