Permendagri Dianggap Persulit Bantuan Sosial Kemasyarakatan

oleh
oleh

Sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menganggap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011, mempersulit bantuan sosial kemasyarakatan. <p style="text-align: justify;">Anggapan itu antara lain dari Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan H Muhaimin, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat H Achmad Bisung serta Nasrullah AR dari Partai Persatuan Pembangunan, di sela-sela sosialisasi Permendagri 32/2011, Kamis.<br /><br />Sosialisasi Permendagi 32/2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD itu oleh Biro Keuangan dan Biro Kesra Sekretariat Daerah Kalsel di Gedung DPRD provinsi setempat lantai IV.<br /><br />"Kalau seperti Permendagri 32/2011 itu, masyarakat sulit untuk mendapatkan bantun sosial, karena persyaratan yang sangat ribet," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Kalsel yang menyandang gelar sarjana hukum, magister ilmu hukum dan magister kenotariatan tersebut.<br /><br />"Dengan sulitnya organisasi sosial kemasyarakatan mendapatkan bantuan atau hibah dari pemerintah daerah, maka berdampak terhadap ketidaklancaran pelaksanaan pembangunan," tutur wakil rakyat dari PDIP, Demokrat dan PPP itu.<br /><br />Sementara itu, politisi senior Partai Demokrat berpendapat, Permendagri 32/2011 bisa menjadi perangkap hukum bagi masyarakat atau pengguna bantuan sosial dan hibah dari pemerintah daerah yang dananya bersumber dari APBD.<br /><br />"Sebab kalau terjadi sedikit saja penyimpangan atas bantuan sosial tersebut, bukan cuma mendapat koreksi dari Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia, tapi bisa kena jerat hukum," lanjut mantan Ketua DPD Demokrat Kalsel periode pertama itu.<br /><br />Sebagai contoh panitia pembangunan masjid memohon bantuan untuk perbaikan atap tempat ibadah itu, tapi karena mendesak dan harus menunggu lama panitia menerima bantuan dari masyarakat, tutur anggota DPRD Kalsel dua periode dari Demokrat tersebut.<br /><br />"Oleh karena perbaikan atas masjid tersebut sudah dianggap selesai, maka dana bantuan dari pemerintah daerah tidak boleh pengalihan peruntukan, bila dialihkan bisa kena jerat hukum," demikian Bisung.<br /><br />Pendapat senada dari Nasrullah anggota Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel dari PPP, seraya berharap, permasalahan tersebut ada solusinya, sehingga tidak dirugikan dan aturan tetap jalan.<br /><br />"Memang dilihat dari segi hukum, Permendagri 32/2011 itu punya tujuan yang baik, antara lain untuk tertib administrasi penggunaan anggaran. Namun dari segi sosial Permendagri 32/2011 itu terkesan kurang mendukung pembangunan sosial kemasyarakatan," tuturnya.<br /><br />Sebagai salah satu solusinya, politisi muda PPP yang terkenal "vokal" itu menyarankan, perlu Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjembatani Permendagri 32/2011 dengan masyarakat yang butuh bantuan sosial tersebut.<br /><br />"Dengan Pergub tersebut, mungkin masyarakat terhindar dari jerat hukum dan pembangunan sosial kemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya," demikian Nasrullah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>