Permudah Birokrasi Penyaluran ADD, Ini Penjelasan Kadis DPMD Kapuas

oleh
oleh

KUALA KAPUAS, KN – DPMD Kuala Kapuas mempermudah birokrasi penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada tahun 2023.

Kepala DPMD Kapuas, Budi Kurniawan mengatakan untuk mempermudah atau mempersingkat birokrasi pada tahun 2023 penyaluran ADD dan DD melimpahkan kewenangan ke pihak Kecamatan.

“Jadi pada tahun ini pemeriksaan berkas penyaluran ADD dan DD tidak lagi pada kita DPMD, namun telah dilimpahkan ke Kecamatan,” kata Budi Kurniawan, Jumat, 27 Januari 2023.

Ia menyampaikan segala urusan berkas pencairan ADD dan DD bukan lagi kewenangan Dinas, tetapi sudah kewenangan Camat.

Nantinya ada tim monev yang melibatkan Pemerintah Kecamatan dan Unsur Tripika, sebab mereka ini yang lebih tahu wilayah desa.

“Kami sudah edarkan surat ke 17 Kecamatan dan 214 terkait pelimpahan kewenangan tersebut. Sehingga DPMD hanya bertugas melakukan pembinaan, evaluasi, regulasi dan peningkatan SDM perangkat desa,” beber dia.

Ia menyebutkan pada tahun 2023 ini jumlah ADD yang bersumber dari APBD sebesar Rp 158,650 miliar lebih dan DD bersumber dari pemerintah pusat sebesar Rp 181,835 miliar lebih.

Untuk penyaluran ADD dipermudah dalam 2 tahap sebab berkaitan dengan penghasilan tambahan Kepala Desa, ketua RT dan perangkat desa akan menerima gaji setiap bulan.

“Dalam satu tahun dua kali pencairan sehingga mereka bisa menerima gaji perbulan, ini merupakan terobosan yang kami lakukan,” ucap dia.

Ia menambahkan anggaran tersebut, nantinya disalurkan bagi 214 desa di Kabupaten Kapuas.

Sementara mekanisme penyaluran ADD untuk penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, insentif ketua RT dan operasional desa.

“Pada tahun ini juga ada kenaikan penghasilan tetap bagi ketua BPD sebelumnya Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1 juta. Sementara wakil ketua BPD Rp 950 ribu sekertaris Rp 900 ribu dan anggota Rp 850 ribu setiap bulan,” ucap dia.