Perokok di Kalsel Diperkirakan Melebihi Jumlah Penduduk

×

Perokok di Kalsel Diperkirakan Melebihi Jumlah Penduduk

Sebarkan artikel ini

Jumlah perokok di Kalimantan Selatan diperkirakan melebihi jumlah penduduk di provinsi tersebut, yang kini mencapai 3,6 juta jiwa, tersebar pada 13 kabupaten/kota. <p style="text-align: justify;">Perkiraan itu dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak rokok di Kalimantan Selatan (Kalsel) Burhanuddin, Selasa.<br /><br />Oleh sebab itu, Sekretaris Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel tersebut, berkeberatan kalau perhitungan bagi hasil pajak rokok dari pemerintah pusat berdasarkan jumlah penduduk.<br /><br />Sebeb, menurut Sekretaris Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) DPRD Kalsel itu, provinsinya bakal menerima kecil sekali atas bagi hasil pajak rokok, bila menggunakan jumlah penduduk.<br /><br />"Padahal dana yang bersumber dari pajak rokok tersebut, sangat penting untuk penanggulangan dampak dari rokok, antara lain dengan menambah dan meningkatkan pembangunan instalasi kesehatan," tuturnya.<br /><br />Politisi PBR yang menyandang gelar insinyur itu juga berharap, pemungutan pajak rokok langsung dilakukan pemerintah daerah, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.<br /><br />"Karena kalau pemungutan pajak rokok oleh pemerintah pusat, kemudian menggunakan sistem bagi hasil, maka tidak ada bedanya dengan dana perimbangan, dan itu jumlahnya kecil," lanjutnya.<br /><br />Wakil rakyat yang bakal hengkang ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2014 itu, berkeyakinan, pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel mampu memungut sendiri pajak rokok tersebut.<br /><br />Berkaitan pajak rokok tersebut, Pansus Raperda pajak rokok di Kalsel belum lama ini melakukan konsultasi kepada kementerian terkait di Jakarta, antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu).<br /><br />"Ketika konsultasi, pihak Kemenkeu memaklumi pemikiran kita dan mereka berjanji akan menyerahkan kewenangan pemungutan pajak rokok tersebut ke daerah secara bertahap, sebgaimana Pajak Bumu dan Bangunan)," demikian Burhanuddin. <strong>(das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *