Jumlah perokok di Kalimantan Selatan diperkirakan melebihi jumlah penduduk di provinsi tersebut, yang kini mencapai 3,6 juta jiwa, tersebar pada 13 kabupaten/kota. <p style="text-align: justify;">Perkiraan itu dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak rokok di Kalimantan Selatan (Kalsel) Burhanuddin, Selasa.<br /><br />Oleh sebab itu, Sekretaris Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel tersebut, berkeberatan kalau perhitungan bagi hasil pajak rokok dari pemerintah pusat berdasarkan jumlah penduduk.<br /><br />Sebeb, menurut Sekretaris Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) DPRD Kalsel itu, provinsinya bakal menerima kecil sekali atas bagi hasil pajak rokok, bila menggunakan jumlah penduduk.<br /><br />"Padahal dana yang bersumber dari pajak rokok tersebut, sangat penting untuk penanggulangan dampak dari rokok, antara lain dengan menambah dan meningkatkan pembangunan instalasi kesehatan," tuturnya.<br /><br />Politisi PBR yang menyandang gelar insinyur itu juga berharap, pemungutan pajak rokok langsung dilakukan pemerintah daerah, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.<br /><br />"Karena kalau pemungutan pajak rokok oleh pemerintah pusat, kemudian menggunakan sistem bagi hasil, maka tidak ada bedanya dengan dana perimbangan, dan itu jumlahnya kecil," lanjutnya.<br /><br />Wakil rakyat yang bakal hengkang ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2014 itu, berkeyakinan, pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel mampu memungut sendiri pajak rokok tersebut.<br /><br />Berkaitan pajak rokok tersebut, Pansus Raperda pajak rokok di Kalsel belum lama ini melakukan konsultasi kepada kementerian terkait di Jakarta, antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu).<br /><br />"Ketika konsultasi, pihak Kemenkeu memaklumi pemikiran kita dan mereka berjanji akan menyerahkan kewenangan pemungutan pajak rokok tersebut ke daerah secara bertahap, sebgaimana Pajak Bumu dan Bangunan)," demikian Burhanuddin. <strong>(das/ant)</strong></p>