Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, Perpres No. 15/2012 tantang Harga Jual Eceran dan Kosumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu tidak pro-nelayan dan masih berpeluang terjadinya penyalahgunaan bbm bersubsidi. <p style="text-align: justify;">"Perpres itu tidak pro-nelayan karena adanya larangan pembelian bbm bersubsidi bagi nelayan yang menggunakan kapal motor dengan ukuran di atas 30 gross ton (GT)," kata Sofyano Zakaria saat dihubungi di Pontianak, Senin.<br /><br />Padahal menurut dia, pada Perpres No. 9/2006 kelompok nelayan dengan kapal di atas 30 GT diperbolehkan membeli bbm bersubsidi maksimal 25 kiloliter/bulan. "Sehingga kami lihat terkesan menganaktirikan kelompok nelayan yang mempunyai kapal motor ukuran 30 GT," ujarnya.<br /><br />Di satu-sisi pemerintah berharap meningkatnya produksi perikanan nasional, tetapi justru menerbitkan aturan yang bisa menghambat nelayan untuk maju karena terbebani dengan semakin mahalnya ongkos operasional dalam hal ini bbm, katanya.<br /><br />Selain itu dengan dikeluarkannya Perpres No. 15/2012 juga membuka peluang timbulnya penyalahgunaan atau penyelundupan bbm bersubsidi ke pihak yang tidak berhak. Hal itu terlihat pada nelayan yang menggunakan kapal motor ikan dengan ukuran maksimun 30 GT, tidak lagi dibatasi volume pembelian bbm bersubsidinya.<br /><br />"Sehingga mereka bisa saja memborong atau membeli dalam jumlah banyak bbm bersubsidi untuk kemudian dijual lagi kepada yang tidak berhak," ujarnya.<br /><br />Ia menilai, pemerintah terkesan sangat percaya pada aparat pelabuhan perikanan atau kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di daerah dalam melakukan verifikasi dan pembuatan rekomendasi atas pembelian bbm bersubsidi untuk kepentingan penangkapan ikan maupun untuk usaha mikro.<br /><br />Verifikasi tersebut tergolong rawan untuk disalahgunakan oleh oknum yang bersangkutan sepanjang tidak adanya ketentuan yang konprehensif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun Kementerian Koperasi dan UKM sebagai kementerian yang paling kompeten dengan fungsinya tersebut.<br /><br />"Kami melihat Perpres No. 15/2012 terkesan kejar target untuk program pembatasan bbm bersubsidi yang sedang hangat diperjuangkan pemerintah sehingga ada hal-hal yang seharusnya mendapat perhatian pemerintah tetapi diabaikan," katanya.<br /><br />Ia mencontohkan, mengabaikan penggunaan bbm bersubsidi untuk kapal-kapal patroli Basarnas atau bea cukai atau kapal patroli milik pemerintah daerah yang keberadaannya memiliki peran positif bagi masyarakat.<br /><br />Direktur Puskepi mendesak pemerintah untuk mengkoreksi atau meninjau ulang Perpres No. 15/2012 agar tidak merugikan nelayan dan mengurangi potensi penyalahgunaan bbm bersubsidi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















