Perputaran Uang Petani Ngabang Rp30 Miliar Perbulan

oleh
oleh

Perputaran uang di Kabupaten Landak yang bersumber dari petani sawit dari PTPN XIII Ngabang setiap bulan mencapai Rp25 miliar hingga Rp30 miliar. <p style="text-align: justify;">"Setiap bulan kami mendistribusikan uang kepada petani saja Rp25 miliar belum ditambah gajian pegawai kantor PTPN, berarti sekitar Rp30 miliar," kata Manajer PTPN XIII Ngabang AB Simbolon di Ngabang, Sabtu.<br /><br />Menurutnya, dari hasil hasil pemantauan dan evaluasi Badan Pertanahan Nasional bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Landak, PTPN XIII adalah rangking terbaik.<br /><br />Karena, lanjut dia, 4.645 hektare dapat terealisasi dan semua dimanfaatkan.<br /><br />"Jadi yang ditanam sawit berjumlah 3.400 hektare sisa 1.286 hektare dipergunakan isfrastrukur seperti jalan perumahan dan kantor perusahaan," ujar Simbolon.<br /><br />Adapun jumlah kebun plasma (milik masyarakat) 10.000 hektare dan kebun inti (milik perusahaan) 3.714 hektare, ditambah pihak ketiga atau pekebun mandiri ada 1.500-2.000 hektare.<br /><br />"Jadi, sebenarnya PTPN XIII kebunnya lebih banyak milik masyarakat. Maka kita tetap memperhatikan sarana dan prasarana petani seperti perbaikan jalan untuk produksi dan lainnya," kata Simbolon.<br /><br />Ia berharap petani sawit di Kabupaten Landak khususnya di PTPN XIII Ngabang terus bersemangat untuk memelihara kebunnya. Bagi petani yang belum melunasi kredit di bank agar segera dilunasi.<br /><br />"Sehingga sertifikat lahan bisa dikeluarkan atau bisa diagunkan lagi untuk pinjam kredit bank lagi dan melakukan peremajaan sawit yang sudah umur tua," kata Simbolon.<br /><br />PTPN XIII merupakan perusahaan perkebunan milik pemerintah berstatus BUMN dengan jangkauan meliputi seluruh Kalimantan.<br /><br />Tanaman perkebunan yang dikelola berupa kelapa sawit dan karet. PTPN XIII berkantor pusat di Pontianak. <strong>(phs/Ant)</strong></p>