Perputaran uang di Kabupaten Landak yang bersumber dari petani sawit dari PTPN XIII Ngabang setiap bulan mencapai Rp25 miliar hingga Rp30 miliar. <p style="text-align: justify;">"Setiap bulan kami mendistribusikan uang kepada petani saja Rp25 miliar belum ditambah gajian pegawai kantor PTPN, berarti sekitar Rp30 miliar," kata Manajer PTPN XIII Ngabang AB Simbolon di Ngabang, Sabtu.<br /><br />Menurutnya, dari hasil hasil pemantauan dan evaluasi Badan Pertanahan Nasional bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Landak, PTPN XIII adalah rangking terbaik.<br /><br />Karena, lanjut dia, 4.645 hektare dapat terealisasi dan semua dimanfaatkan.<br /><br />"Jadi yang ditanam sawit berjumlah 3.400 hektare sisa 1.286 hektare dipergunakan isfrastrukur seperti jalan perumahan dan kantor perusahaan," ujar Simbolon.<br /><br />Adapun jumlah kebun plasma (milik masyarakat) 10.000 hektare dan kebun inti (milik perusahaan) 3.714 hektare, ditambah pihak ketiga atau pekebun mandiri ada 1.500-2.000 hektare.<br /><br />"Jadi, sebenarnya PTPN XIII kebunnya lebih banyak milik masyarakat. Maka kita tetap memperhatikan sarana dan prasarana petani seperti perbaikan jalan untuk produksi dan lainnya," kata Simbolon.<br /><br />Ia berharap petani sawit di Kabupaten Landak khususnya di PTPN XIII Ngabang terus bersemangat untuk memelihara kebunnya. Bagi petani yang belum melunasi kredit di bank agar segera dilunasi.<br /><br />"Sehingga sertifikat lahan bisa dikeluarkan atau bisa diagunkan lagi untuk pinjam kredit bank lagi dan melakukan peremajaan sawit yang sudah umur tua," kata Simbolon.<br /><br />PTPN XIII merupakan perusahaan perkebunan milik pemerintah berstatus BUMN dengan jangkauan meliputi seluruh Kalimantan.<br /><br />Tanaman perkebunan yang dikelola berupa kelapa sawit dan karet. PTPN XIII berkantor pusat di Pontianak. <strong>(phs/Ant)</strong></p>