Persoalan Aspek Legalitas Dibalik Perkebunan Sawit Mandiri

oleh
oleh

MELAWI – kabupaten Melawi, cukup banyak petani sawit mandiri. Namun sayangnya, produktivitas kebun petani sawit mandiri tersebut tak seluruhnya optimal dan banyak menghadapi persoalan dari sisi aspek legalitas.

Perwakilan WWF Indonesia, Muhammad Munawir mengatakan, data WWF menyebutkan setidaknya ada 864 petani sawit mandiri yang terdata dengan total areal kebun mencapai 4.225 hektare lebih. Namun pemberdayaan petani mandiri mengalami kesulitan, karena secara legalitas hampir semua petani kesulitan untuk memenuhi syarat yang dibutuhkan.

“Legalitas menjadi aspek penting bagi perkebunan sawit rakyat. Ini yang sampai sekarang masih banyak menjadi persoalan bagi petani. Padahal aspek legalitas penting, dalam kaitannya dengan tata niaga buah sawit ke pabrik serta peningkatan kesejahteraan petani ini sendiri,” ujarnya, Senin (25/2).

Pria yang akrab disapa Nawir menjelaskan, dalam pemenuhan aspek legalitas, petani sawit mandiri seharusnya memiliki STD-B (Surat Tanda Daftar Budidaya). STD-B ini sendiri juga didukung dengan kejelasan status lahan, seperti kepemilikan sertifikat serta berbagai syarat pendukung lainnya. “Dalam lokakarya ini kita memfokuskan bagaimana petani mandiri bisa mendapatkan legalitas atas usaha perkebunan swadaya yang ia bangun. Termasuk misalnya dalam hal STD-B,” katanya.

Terkait STD-B, lanjutnya, bisa dimulai dengan upaya pemerintah daerah mensosialisasikan hal ini, bahwasanya STD-B wajib diurus oleh petani. Sosialisasi ini tak hanya mencakup bagaimana tata cara mengurus STD-B, tapi juga apa keuntungan bagi petani bila mereka mengantongi STD-B.

“Kemudian tindaklanjutnya dilakukan dengan pendataan dan pemetaan. Baru kemudian prose penerbitan. Pemkab kan juga harus membentuuk tim penerbitan STD-B. Kemudian membuat STD-B kan harus ada peta kebun. Ini tak mungkin dibuat oleh petani,” ucapnya.

WWF berharap masing-masing stakeholder untuk mendorong petani mendapatkan legalitas. Kunci terpenting adalah adanya database jumlah petani mandiri di Melawi. “Dari data tersebut, baru akan diketahui, mana yang sudah ber STD-B dan mana yang belum,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Melawi, Dadi Sunarya mengatakan aspek legalitas menjadi hal yang penting dalam kebun sawit berkelanjutan agar pembangunan perkebunan menjadi lebih kompetitif. Apalagi standar berkelanjutan kelapa sawit yang harus menjadi acuan adalah standar perkebunan sawit yang sudah ditetapkan secara internasional yakni RSPO maupun secara nasional yakni ISPO.

“Industri kelapa sawit Indonesia banyak di kritisi lembaga karena dampak negatifnya di beberapa daerah terkait dengan masalah lingkungan hidup. Karenanya industri sawit harus tanggap terhadap masalah lingkungan, seperti rusaknya kawasan tutupan hutan, kebakaran lahan hingga terancamnya keragaman hayati,” ujarnya.

Yang terpenting pula, lanjut Dadi, adalah bagaimana petani bisa mendapat dukungan apsar hingga dapat meningkatkan kapasitas pembangunan kebun sawit rakyat. Agar memenuhi aspek pembangunan berkelanjuta dan tentu dapat tetap menjaga keseimbangan.

“Pembangunan kebun sawit sudah menjadi perhatian pemerintah daerah, dengan didukung oleh tata kelola yang ramah lingkungan. Karena itu perlu disusun bersama dengan database masalah perkebunan sawit. Saya berharap prospek industri kelapa sawit semakin cerah baik di pasar dalam negeri maupun dunia. Karena sektor ini semakin strategis serta berpeluang besar menjadi motor pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya. (Ed/KN)