Tidak lengkapnya persyaratan administrasi pemekaran provinsi Kapuas Raya (PKR) dipastikan menjadi penghambat proses pemekaran wilayah timur Kalbar ini dibahas di DPR RI. Sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah. Hal ini diungkapkan oleh anggota DPRD Kalbar dapil VII Inosensius saat dikonfirmasi melalui ponselnya Kamis (10/03/2011). <p style="text-align: justify;">“Kami dari komisi A DPRD provinisi telah datang secara resmi ke komisi II DPR RI untuk melihat sejauh mana perkembangan pemekaran Kapuas Raya. Yang kami dapatkan adalah bahwa sejumlah syarat administrasi yang telah disampaikan oleh anggota komisi II DPR RI yang datang ke Sintang beberapa waktu lalu memang sampai saat ini belum dipenuhi,”bebernya.<br /><br />Saat melakukan kunjungan khususnya ke Sintang pada awal Oktober 2010 lalu, sejumlah anggota DPR RI dari komisi II menjelaskan bahwa ada beberapa syarat administrasi yang diatur dalam PP nomor 78 tahun 2007 terkait pemekaran wilayah timur Kalbar yang belum dilengkapi. <br /><br />Sejumlah persyaratan tersebut antara surat pernyatan bahwa kabupaten Sintang dijadikan sebagai ibu kota provinsi baru yang akan diberi nama Kapuas Raya. Kemudian surat keputusan dari masing-masing ketua DPRD lima kabupaten (Sintang, Sanggau, Sekadau, Kapuas Hulu dan Melawi) tentang kesediaan menganggarkan dana untuk pelaksanaan pemilukada (pilgub), dan untuk membiayai pemerintaha provinsi baru selama 2 tahun. Kemudian surat penyerahan asset dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, serta surat keputusan DPRD untuk pendanaan provinsi baru selama 2 tahun dan untuk penyelenggaraan pemilukada perdana.<br /><br />“Bagaimana mau dibahas dengan cepat, kalau persyaratan yang ditentukan belum dipenuhi. Maka saran saya sebaiknya koordinator segera berkoordinasi dengan kabupaten pendukung untuk segera melengkapi persyaratan yang kurang tersebut. semakin cepat perysratan dilengkapi maka semakin cepat pula proses pembahasanya di senayan sana,”jelasnya.<br /><br />Dengan tegas dirinya mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada persoalan ditingkat pusat. Termasuk tentang munculnya moratorium oleh presiden SBY tentang pemekaran, dikatakannya tidak menjadi faktor penghambat. <br /><br />Salah satu buktinya menurutnya adalah dengan dikirimkanya surat permohonan perlengkapan syarat administrasi oleh komisi II DPR RI kepada pemerintah kabupaten/kota yang mengajukan pemekaran pada 2010 lalu. Komisi II juga menurutnya memberikan batas waktu melengkapi persyaratan tersebut sampai pertengahan tahun 2010 lalu. <br /><br />“Hanya saja saat itu, coordinator pemekaran mengirim surat balasan kepada komisi II untuk meminta perpanjangan waktu pelengkapan syarat administrasi karena sejumlah kabupaten yang tergabung dalam Kapuas Raya sedang melaksanakan pemilukada. Tapi sekarang ini kan sudah tidak ada lagi pemilukada atau sudah selesai, jadi mestinya segera dilengkapi. Cepat atau tidaknya pembentukan provinsi Kapuas Raya saat ini tergantung koordinasi koordinator denngan pemerintah kabupaten pendukung,”tegasnya.<br /><br />Mantan ketua badan kehormatan (BK) DPRD Sintang ini mengatakan bahwa dari komisi II juga dirinya mengetahui hingga saat ini baru kabupaten Sintang dan kabupaten Melawi saja yang telah melengkapi syarat yang ditentukan. Masih ada 3 kabupaten lain yang harus melengkapi persyaratan administrasi, sehingga Kapuas Raya cepat dibahas dan dikeluarkan RUU nya.<br /><br />“Jadi sekarang tinggal komitmen 5 kabupaten yang masuk dalam Kapuas Raya ini bagaimana. Apakah masih tetap sepakat memekarkan diri seperti dulu atau sudah pudar,”ujarnya politis.<br /><br />Dikatakannya sepanjang semua persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan pemerintah tidak dipenuhi, maka tidak menutup kemungkinan Kapuas Raya memang hanya akan menjadi mimpi saja. Tanpa diketahui kapan waktu pasti pemekaran akan terwujud.<br /><br />Inosensius juga mengatakan bahwa bila ditinjau dari PP nomor 78 tahun 2007, sebenarnya pemekaran Kapuas Raya masuk dalam prioritas untuk segera dilakukan. <br /><br />Dengan alasan bahwa dalam PP tersebut pemekaran wilayah dipriorotaskan kepada daerah yang berbatasan dengan negara lain atau menjadi serambi depan negara. Hal lain yang bisa membuat suatu daerah masuk priorotas dimekarkan adalah adanya kepentingan pusat di daerah itu sendiri. <br /><br />“Kalau mengacu pada PP 78 tahun 2007, Kapuas Raya itu masuk priorotas. Jadi kalau syaratnya sudah bisa dipenuhi jauh-jauh hari, maka saat ini semestinya di Kalimantan Barat sudah ada dua provinsi,”katanya.<br /><br />Ia juga mengatakan bahwa alasan yang dikemukakan oleh coordinator pemekaran Kapuas Raya yang juga bupati Sintang bahwa PKR tergantung pada political will pusat harus di kaji lagi. Sebab pada kenyataannya, berdasarkan informasi yang didapatnya dari komisi II DPR RI, tidak ada persoalan di pusat untuk melakukan pemekaran wilayah. Dengan ketentuan bahwa semua persyaratan yang diatur dalam peraturan yang ada dipenuhi. <strong>(phs)</strong></p>