Pertanggung Jawaban Penerima Bansos Diperketat. Sekda : “Tak Cukup Dengan Modal Kwitansi Saja”

oleh
oleh

Disinyalir peruntukan bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang sering disalah gunakan, Pemerintah Kabupaten Sintang kedepannya akan lebih selektif dan tertib dalam administrasi terhadap penerima bantuan sosial tersebut. <p style="text-align: justify;">Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, H.Zulkifli HA kepada kalimantan-news, Rabu (22/06/2011) diruang kerjanya.<br /><br />“Selama ini diakui memang belum ada tertib administrasi, sehingga pertanggung jawaban atas bantuan sosial tersebut tidak dapat dibuktikan bahkan juga disinyalir bantuan sosial itu disalahgunakan peruntukannya,” ungkap Zulkifli.<br /><br />Untuk itulah, pihaknya dalam usaha melakukan tertib administrasi tersebut, telah melakukan bimbingan teknis kepada para tokoh agama, LSM, organisasi wanita, KONI, dsb. Bimbingan teknis yang dilakukan pada Selasa (21/06/2011) tersebut tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang benar mengenai pertanggungjawaban atas bantuan sosial.<br /><br />“Dalam Bimtek tersebut kita jelaskan bahwa paradigma selama ini dalam mempertanggungjawabkan atas bantuan sosial tersebut tidak cukup hanya dengan selembar kwitansi saja, namun harus pula dilengkapi dengan proposal dan bukti penggunaan dana bantuan sosial yang jelas,” tandas Sekda Sintang ini.<br /><br />Ditambahkan, dalam memberikan pertanggungjawaban atas dana bantuan yang diberikan, penerima bantuan banyak melakukan kesalahan yang disebabkan kekurang pahaman mereka dalam hal model pertanggung jawaban.<br /><br />“Mempertanggung jawabkan penggunaan dana bantuan sosial, kita mengacu pada Perpres No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>