Awalnya masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pedalaman Hulu Kapuas (FKMPHK) melakukan audensi terkait pemekaran Kecamatan Hulu Kapuas ke Gedung DPRD Kapuas Hulu sekitar pukul 09.00 wib Rabu (25/01/2012), namun pihak eksekutif tidak bisa menghadiri audensi tersebut di gedung DPRD dengan alasan berbagai kesibukan , akhirnya masyarakat diarahkan menemui Wakil Bupati Kapuas Hulu Agus Mulyana, SH yang kebetulan berada ditempat. <p style="text-align: justify;">Dalam kesempatan tersebut Vindensius selaku Juru bicara FKMPHK menyampaikan beberapa poin yang dianggap masyarakat masih kurag jelas, diantaranya yaitu menindak lajuti hasil kesepakatan lisan audensi terakhir tanggal 24 Nopember 2010, bahwa DPRD beserta Pemerintah Daerah Kapuas Hulu akan meninjau kembali Perda No. 10 Tahun 2006 Tentang Pemekaran Kecamatan dengan membentuk Tim yang melibatkan Akademisi, namun sampai saat ini belum dilaksanakan.<br /><br />Perda No.10 Tahun 2006 sah adanya, hanya saja proses terbentuknya Perda tersebut dianggap masyarakat tidak transparan dan sangat miskin sosialisasi, untuk itu masyarakat tetap mngusulkan kepada Pemkab Kapuas Hulu beserta DPRD untuk meninjau kembali perda dimaksud dengan memindahkan Ibu kota Kecamatan dari Sayut ke Nanga Erak Desa Cempaka Baru karena Perda tersebut merupakan satu paket dengan terbentuknya Kecamatan Sentarum. sementara itu Kecamatan Sentarum ditunda pelaksanaanya sesuai SK Bupati Kapuas Hulu No. 138/87/Pem-B Tanggal 24 Januari 2007. <br /><br />Masyarakat Hulu Kapuas tetap mendukung letak Ibu Kota Kecamatan Hulu Kapuas di Nanga Erak, sebagai buktinya masyarakat sudah menghibahkan tanah seluas kurang lebih 3 Ha , selain Nanga Erak telah ditetapkan sebagai Pusat Desa Pengembangan di Hulu Kapuas sebagaimana Surat Penghargaan yang ditanda tangani oleh Gubernur Kal-Bar dabn Menteri Sosial RI Tanggal 26 April 1977.<br /> <br />Desa-desa yang semula mendukung Ibu Kota Kecamatan Hulu Kapuas di Nanga Erak ada enam Desa dan saat ini menjadi tujuh Desa, yiatu Desa Tanjung Lokang, Desa Bungan Jaya, Desa Beringin Jaya, Desa Kereho, Desa Cempaka Baru, Desa Suka Maju, dan Desa Urang unsa. <br /><br />selain itu disampaikan Vidensius bahwa permasalahan yang dihadapi saat ini yaitu sangat menganggu kinerja Kepala Desa diwilayah perhuluan sungai Kapuas yang selama kurun waktu dua Tahun terakhir dalam menjalankan tugas mereka harus menggunakan dua cap jabatan Kades yiatu cap Kecamatan Putussibau Selatan dan Cap Kecamatan Hulu Kapuas, hal ini terjadi akibat tidak pekanya pihak Pemkab dan DPRD dalam menyikapi aspirasi masyarakat yang disampaikan jauh sebelum Perda No.10 Tahun 2006 ditetapkan hingga saat ini tidak ada kejelasan. Sedangkan secara Nasional Kecamatan Hulu Kapuas sudah diakui yang dibuktikan APBN seperti PNPM-MP, Kecamatan Hulu Kapuas tidak tergabung dalam Kecamatan Putussibau Sekatan. <br /><br />“Kami meminta kejelasan realisasi pemekaran Kecamatan Hulu Kapuas, dan revisi Perda yang telah ditetapkan, jangan sampai kami terus dijanji-janjikan, dan saat ini masyarakat Hulu Kapuas telah sepakat sepenuhnya mendukun Ibu Kota Kecamatan Hulu Kapuas ada di Nanga Erak, tetapi lagkah dari Pemkab sendiri sampai hari ini tidak ada,” jelas Vidensius dihadapan Wakil Bupati Kapuas Hulu. <br /><br />Tidak hanya itu mewakili masyarakat Vidensius juga mengatakan bahwa Bupati Kapuas Hulu dan Wakil Bupati sudah berjanji bahwa pemekaran Kecamatan Hulu Kapuas pada Tahun 2012 ini akan tak ada masalah.dikatakan Vidensius yang menjadi pertanyaan masyarakat pada Tahun 1975 ada dua wilayah yang ditetapkan sebagai Kecamatan Penghubung yiatu Nanga Suhaid dan Nanga Erak, sedangkan Nanga Suhaid sudah ditetapkan sebagai Kecamatan, sementara Nangan Erak hingga saat ini masalah pemekaran wilayahnya tidak beres-beres.<br /><br />Menanggapi hal tersebut Wakil Bupati Kapuas Hulu Agus Mulyana, SH mengatakan bahwa pada dasarnya pemekaran Kecamatan Hulu Kapuas tidak ada masalah, hanya saja ketika telah diterbitkannya Perda No.10 Tahun 2006 tentang Pemekaran baru kemudian muncul masalah bahwa masyarakat tidak mendukung ibu kota kecamatan di Sayut, tetapi masyarakat lebih menghendaki di Nanga Erak.<br /> <br />“Memang dalam Perda tersebut ada memuat dua pemekaran yang pertama Kecamatan Sentarum dan yang kedua pemekaran Kecamatan Hulu Kapuas, nah..untuk pemekaran Kecamatan Sentarum jelas masyarakatnya menolak adanya pemekaran, sedangkan Kecamata Hulu Kapuas menolak letak Ibu Kota Kecamatannya, sedangkan hal tersebut sudah tertuang dalam perda,” jelasnya.<br /> <br />Menurut Agus bahwa langkah yang akan diambil yaitu merevisi Perda No.10 Tahun 2006 Tentang Pemekaran dengan mengeluarkan dulu pemekaran Kecamatan Sentarum yang telah ditolak baru kemudian mengubah letak ibu Kota Kecamatan Hulu Kapuas yang semula di Sayut kemudian sesuai kemauan masyarakat akan ditetapkan di Nanga Erak, hanya saja kata Agus, untuk membahas Perda harus menunggu anggaran APBD yang hingga saat ini belum bisa dicairkan, masih dalam proses.<br /> <br />“Saya rasa masyarakat harus tetap bersabar, pemekaran akan tetap dilakukan hanya saja Kita harus merubah lagi Perda yang sudah ada, dan itu tentunya mengunakan anggaran, untuk itu Kami belum bisa memastika kapan, tapi yang jelas Kami juga akan terus berjuang dalam waktu secepatnya,” tuturnya. <br /><br />Selain itu Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Yusuf Habibi mengharapkan agar pihak eksekutif dalam waktu dekat ini menyampaikan Rancangan Perda tersebut terkait pemekaran Hulu Kapuas, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut . <br /><br />“Yang jelas penyelesaian ini lebih cepat lebih baik, tetapi juga harus terbentur anggaran itu Kami sangat memahami,” cetusnya.<br /> <br />Ditambahakan Ketua Komis A Abang Isnandar, ST mengusulkan agar dalam proses konsultasi kepusat terkait pemekaran, dirinya meminta agar pihak eksekutif ikut serta melibatkan anggota DPRD Kapuas Hulu. <br /><br />“Pada dasarnya Kita akan berjuang, hanya saja Saya minta apabila eksekutif melakukan koordinasi ke Pemerintah Pusat alangkah lebih baiknya melibatkan Dewan,”usulnya.<br /> <br />Sementara itu, meskipun telah mendengar penjelasan dari pihak eksekutif dan legislative, mewakili masyarakatnya Vidensius tetap memperjuangkan agar mereka dapat kejelasan dalam waktu dekat ini, sepenuhnya menurut Vidensius masyarakat sagat mendukung perjuangan Pemkab Kapuas Hulu da DPRD Kapuas Hulu hanya saja Vidensius tegaskan bahwa masyarakatnya tidak ingin terus di permainkan. <br /><br />“Kami rasa ini yang terakhir kalinya Kami adakan audensi karena selama ini sudah tujuh kali Kami lakukan audensi tetapi tidak ada hasilnya, dan Saya tidak menjamin kedepan apabila tidak ada kejelasan dari pemerintah daerah sendiri masyarakat mungkin tidak melakukan musyawarah seperti ini,mungkin dengan cara lain,”pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>