Rencana warga Dait untuk melakukan "Buka Pagar" atau blokade dilahan yang mereka klaim seluas ±540 hektar pada hari ini, Rabu (10/10/2012) gagal untuk dilaksanakan. Pasalnya, masih ada hal-hal yang ternyata masih harus diselesaikan oleh manajemen PTPN 13. <p style="text-align: justify;">Dalam pertemuan dengan kuasa hukum masyarakat Dait, Martinus Yestrin Pobas ada tuntutan yang kembali disampaikan masyarakat yakni masyarakat Dait bersedia pada keputusan untuk bekerja dilahan yang disengketakan, namun upah sadap getah dinaikan dan tidak seperti harga sebelumnya Rp 4.500<br /><br />Manager kebun Sintang Jondi terkait dengan tuntutan baru tersebut segera akan membicarakannya dengan pihak manajemen di kantor pusat.<br /><br />"Saya dan kuasa hukum akan ke kantor pusat untuk menyampaikan tuntutan baru tersebut," kata Jondi.<br /><br />Menurut Jondi, permintaan baru dari warga tersebut diluar dugaan, karena pada dasarnya kuasa hukum masyarakat Dait menyatakan tidak ada masalah lagi yang diminta warga, dan warga siap untuk bekerja.<br /><br />"Kuasa hukum sebenarnya sangat kecewa, karena ada tuntutan baru tersebut," kata Jondi.<br /><br />Dijelaskan, pada saat pertemuan dengan perwakilan warga yang jumlahnya 10 orang lebih termasuk kuasa hukum, disampaikan tuntutan yang meminta agar tanaman tua yang berada diareal seluas 136 hektar untuk dibedakan harga upah sadapnya ditahun tanam 2003 dengan tanaman lainnya.<br /><br />"Itu saja yang menjadi tuntutan mereka. Yang lainnya tidak ada," ungkap Jondi.<br /><br />Ditambahkan, adapun alasan masyarakat meminta pembedaan terhadap hasil sadap getah karet kering tersebut karena hasil sadapan karetnya sudah sedikit karena tanaman sudah tua.<br /><br />"Alasan karena tanaman sudah tua dan hasilnya sedikit. Itu dasar dari tuntutan mereka," ujarnya.<br /><br />Jondi menegaskan terkait tuntutan baru dari masyarakat Dait tersebut, pihak perusahaan tidak pernah membeli karet dari masyarakat dan hanya membayar upah sadap. Sebab, karet yang disadap tersebut adalah karet inti milik perusahaan. Selain itu, untuk harga upah sadap sendiri sudah ditentukan dari pusat yang kemudian dihitung dalam satu tahun anggaran.<br /><br />"Nilai upah sadapan sudah dihitung dalam satu tahun anggaran, jadi tak mungkin kita langgar itu," jelasnya.<br /><br />Dengan adanya tuntutan baru ini, jika itu diterima manajemen, lanjut Jondi juga akan merubah harga diareal lainnya diluar wilayah Dait.<br /><br />Sebelumnya, antara pihak perusahaan dengan masyarakat sudah dicapai suatu kesepakatan untuk mengakhiri blokade masyarakat Dait dilahan HGU selusa ±540 hektar.<br /><br />Dalam beberapa tuntutan masyarakat yang diajukan ke manajemen perusahaan, dua diantaranya diterima perusahaan yakni mempekerjakan warga setempat sebagai tenaga penyadap dan menunjuk seorang pengawas dari warga setempat.<br /><br />"Itu sebenarnya yang jadi agenda kita untuk dibicarakan, adanya tuntutan baru itu diluar agenda," kata Jondi.<strong>(*)</strong></p>