Perkembangan pesat Credit Union, khususnya di provinsi Kalimantan Barat sedikit terusik dengan keluarnya UU No.17 tahun 2012 tentang perkoperasian. UU tersebut, sama sekali tidak menyinggung soal CU, bahkan menyamakan CU masuk kategori koperasi simpan pinjam. Perubahan UU tentang perkoperasian juga sarat dengan kepentingan kapitalis. <p style="text-align: justify;">Terkait hal tersebut, General Manager CU Keling Kumang, Yohanes RJ menilai jika UU No.17 tahun 2012 tersebut sama sekali tidak menyinggung identitas koperasi yang sebenarnya. UU tentang koperasi yang baru ini, lanjut Yohanes seharusnya lebih banyak mengatur azas koperasi yang sebelumnya yakni, pendidikan, swadaya dan solidaritas.<br /><br />"Seharusnya ketiga hal itu lebih dipertegas lagi, tapi saya tidak melihat hal itu di UU yang baru ini," tuturnya kepada kalimantan-news.com, Senin (19/11/2012) diruang kerjanya.<br /><br />Selain itu dirinya juga sangat menolak jika CU dikategorikan sama dengan Koperasi Simpan Pinjam, karena identitas dan sistem CU berbeda jauh dengan Kopersi Simpan Pinjam.<br /><br />"Kalau Simpan Pinjam diluar CU, itu modal bisa dari pihak luar yang kemudian dipinjamkan kepada anggotanya. Namun kalau di CU itu jelas yakni swadaya, pendidikan dan solidaritas," jelasnya.<br /><br /><span style="font-size: large;"><strong><em>"UU Perkoperasian yang baru ini perlu dilakukan lagi uji materinya di MK. Identitas CU harus dapat dimunculkan dan berbeda dengan Koperasi Simpan Pinjam,"</em></strong> </span></p> <p style="text-align: justify;"><span style="font-size: large;"><strong><span style="font-size: x-small;">-Yohanes RJ, General Manager CU Keling Kumang-</span></strong><br /></span><br />Lanjutnya, pinjaman yang diberikan kepada anggota CU adalah murni modal dari anggota yang tergabung didalamnya dan bukan dari pinjaman yang berasal dari pihak ketiga.<br /><br />"Pinjaman kepada anggota yang modal pinjamannya berasal dari pihak ketiga, jelas sudah menyalahi azas dari koperasi itu sendiri," tegasnya.<br /><br />General Manager CU Keling Kumang juga mengungkapkan perlu untuk dilakukannya uji materi atau Judicial Review terhadap UU No.17 tahun 2012 sebagai pengganti Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Uji materi tersebut perlu dilakukan agar identitas Credit Union dapat lebih jelas dan sangat berbeda dengan Koperasi Simpan Pinjam.<br /><br />"UU Perkoperasian yang baru ini perlu dilakukan lagi uji materinya di MK. Identitas CU harus dapat dimunculkan dan berbeda dengan Koperasi Simpan Pinjam," ujarnya.<br /><br />Lanjut mantan aktivis ini, stigma CU yang selalu disamakan dengan Koperasi Simpan Pinjam, karena selama ini belum ada pemahaman tentang CU diluar Kalimantan. Seharusnya pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan legislatif dapat mempelajari tentang CU yang sebenar-benarnya karena karena credit union merupakan gerakan sosial dari akar rumput dengan prinsip swadaya.<br /><br />"Dalam standar press yang dikeluarkan ICU (International Credit Union…red) yang merujuk pada WOCCU (World Council of Credit Unions…red) dijelaskan jika CU mendapatkan hibah ataupun bantuan dari phak ketiga yang bukan dari anggota CU itu sendiri, maka nilai dari CU itu sendiri menjadi rendah. Yang baik adalah apabila pinjamannya nol. Nah inilah yang membedakan antara CU dan Simpan Pinjam," jelasnya lagi.<br /><br />Untuk itu dirinya meminta kepada seluruh komponen, khususnya yang ada di Kalimantan Barat sebagai basis dari CU itu sendiri untuk dapat memberikan perlindungan, karena CU adalah urat nadi gerakan ekonomi masyarakat Kalimantan yang ada di pedalaman. Ketika ditanyakan apakah perlindungan yang dimaksudkan adalah dalam bentuk kekuatan hukum berupa Perda, Yohanes menyatakan kalau hal tersebut bisa saja dilakukan.<br /><br />"Mungkin juga bisa dalam bentuk Perda, akan tetapi yang terpenting adalah perlakuan, perlindungan serta keberpihakan kepada masyarakat itu lebih dibutuhkan, sebab produk hukum tertulis bisa saja sewaktu-waktu berubah. Contohnya sudah jelas dengan perubahan UU tentang perkoperasian yang sarat kepentingan kapitalisnya," pungkas Yohanes RJ.<strong> (*/foto: dok)</strong></p>