Perusahaan Di Kotawaringin Timur Diimbau Hindari PHK

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengimbau perusahaan yang ada di daerah itu mencegah atau menghindari pemutusan hubungan kerja karyawan dengan melakukan berbagai penghematan. <p style="text-align: justify;"><br />"Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengimbau kepada perusahaan yang ada di wilayahnya agar jangan sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, Bima Ekawardhana di Sampit, Jumat.<br /><br />Imbauan itu dituangkan dalam surat edaran Dinsosnakertrans Kotim tertanggal 2 September 2015 yang dikirim ke seluruh perusahaan di Kotim. Indikasi melambatnya perekonomian nasional menjadi perhatian daerah untuk diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak buruk di daerah.<br /><br />Dinsosnakertrans menyampaikan solusi-solusi yang bisa dilakukan perusahaan untuk mengatasi situasi saat ini. Tujuan utamanya agar perusahaan tidak sampai melakukan PHK karyawan karena akan menimbulkan masalah baru yakni berimbas pada pengangguran dan kemiskinan.<br /><br />Beberapa langkah pencegahan PHK yang bisa dilakukan yaitu dengan mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur. Selain itu juga mengurangi shift atau jadwal kerja karyawan.<br /><br />Pembatasan atau penghapusan kerja lembur juga bisa menjadi pertimbangan. Selain itu, langkah lainnya yaitu mengurangi jam kerja dan hari kerja sehingga bisa menekan biaya produksi perusahaan.<br /><br />Perusahaan juga bisa meliburkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu. Juga bisa tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis kontrak. Namun perusahaan harus memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat untuk pensiun.<br /><br />"Pilihan alternatif pencegahan PHK tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan secara bipartit antara pihak pengusaha dan pekerja," jelas Bima.<br /><br />Data Dinsosnakertrans Kotim, jumlah perusahaan yang beroperasi di daerah ini tercatat 452 perusahaan dengan jumlah karyawan mencapai 107.000 orang. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor pertanian, peternakan, kehutanan, pertambangan, industri, pengolahan, listrik, gas, air dan bangunan. (das/ant)</p>