Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengimbau seluruh perusahaan perkebunan maupun pertambangan di daerah itu untuk menyediakan angkutan mudik bagi karyawan. <p style="text-align: justify;">"Kami telah membuat surat edaran secara resmi ke seluruh perusahaan perkebunan dan pertambangan agar menyediakan angkutan mudik secara gratis kepada karyawannya yang akan merayakan Lebaran di kampung halamannya," kata Kepala Dinas Sosial, Tanaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Kabupaten Kotim, Fadlian Noor di Sampit, Minggu.<br /><br />Sebagian besar karyawan perusahaan perkebunan dan pertambangan berasal dari Pulau Jawa, dan jarak perusahaan dengan Kota Sampit relatif cukup jauh. Untuk itu, perlu adanya angkutan yang layak untuk menuju ke pelabuhan maupun bandara.<br /><br />Dengan adanya angkutan yang disediakan pihak perusahaan diharapkan para karyawan tidak menjadi korban angkutan yang tidak layak atau angkutan yang tidak semestinya.<br /><br />Angkutan untuk karyawan yang layak tersebut, kata dia, adalah kendaraan yang tertutup, seperti bus atau sejenisnya dan perusahaan juga tidak dibenarkan mengangkut karyawannya dengan menggunakan kendaraan bak terbuka, seperti truk angkutan barang.<br /><br />"Selain mengimbau kepada perusahaan untuk menyediakan angkutan kami juga meminta agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di lakukan selambat-lambatnya sepekan sebelum lebaran atau H-7," katanya.<br /><br />Dalam surat edaran tersebut pihak perusahaan juga diwajibkan membayar THR tepat waktu. Namun, jika ada perusahaan yang membayarkan THR lebih cepat dari waktu yang ditentukan, lebih baik.<br /><br />Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa pembayaran THR terhadap karyawan yang telah bekerja atau memiliki masa kerja selama satu tahun berhak mendapatkan satu bulan gaji.<br /><br />Bagi karyawan yang masa bekerjanya belum mencapai satu tahun, lanjut dia, maka pembayaran THR-nya dilakukan secara proporsional.<br /><br />"Kepada perusahaan, kami meminta perhitungan pembayaran THR terhadap karyawan jangan berupa barang makanan," katanya.<br /><br />Selain diwajibkan membayar THR dan menyediakan angkutan sarana mudik, pihak perusahaan juga diminta untuk menyampaikan laporan terkait dengan data karyawannya yang melakukan mudik pada tahun ini.<br /><br />Tujuan dari laporan itu adalah untuk memudahkan Pemerintah Kabupaten Kotim melakukan pendataan warga yang keluar daerah selama arus mudik maupun saat arus balik nanti.<strong> (das/ant)</strong></p>