Perusahaan Jangan Tipu Masyarakat Lagi

×

Perusahaan Jangan Tipu Masyarakat Lagi

Sebarkan artikel ini

Tokoh pemuda perbatasan Ambrosius Murjani mengingatkan kepada perusahaan yang akan beroperasi di wilayah Ketungau, khususnya Ketungau Hulu untuk tidak mengingkari ataupun melakukan aksi tipu menipu guna mencari dukungan masyarakat. <p style="text-align: justify;">Penegasan tersebut disampaikannya, usai mengikuti acara sosialisasi sosialisasi Kegiatan UPHHK-HTI PT. Unggul Karya Inti Jaya di Aula CU.Keling Kumang, Selasa (08/06/2011).<br /><br />“Bukan rahasia lagi banyak masyarakat yang diperdayakan oleh perusahaan setelah respon masyarakat didapatkan mereka. Ini yang kita tidak mau dan jangan sampai terus terulang. Jangan ketika Amdal sudah diperoleh, lalu mereka tidak melakukan kembali sosialisai ditingkat bawah yakni langsung ke masyarakat diwilayah operasi mereka,” kata Murjani.<br /><br />Khusus untuk PT.Unggul Karya Inti Jaya yang akan menggunakan areal seluas 44.240 hektar di 7 desa, dirinya meminta agar apa yang disampaikan dalam sosialisasi ini tidak bergeser pada perjalanannya, ketika perusahaan HTI tersebut memulai operasionalnya.<br /><br />“Mereka menyatakan 60 persen akan ditanami karet, sisanya adalah tanaman kehidupan. Nah kalau merujuk pada Gerbang Emas, ini jelas sudah searah. Tapi jangan setelah itu diperjalanan mereka seenaknya untuk berimprovisasi dan tidak sesuai dengan saat melakukan sosialisasi,” tegasnya.<br /><br /><br /><strong>Lahan Tumpang Tindih</strong></p> <p style="text-align: justify;"><img style="float: left;" src="../../data/foto/imagebank/20110608050833_2B78B98.jpg" alt="" width="338" height="236" />Sementara itu terkait dengan lahan yang akan dipergunakan perusahaan, yang disinyalir lahan tersebut tumpang tindih dengan lahan perusahaan lain, Murjani mengakui kebenaran tersebut. Bahkan areal yang akan dipakai tersebut include dengan areal pertambangan.<br /><br />“Itu benar, tapi tidak dalan usaha yang sejenis. Setahu saya berdasarkan peta yang dipaparkan, ada arela pertambangan yang masuk dalam areal yang akan digarap perusahaan. Jika itu memang diperbolehkan, tentunya mereka harus menjelaskan kepada kita,” tandasnya.<br /><br />Dilain pihak, terkait mengenai lahan yang dianggap tumpang tindih antara lahan hutan produksi dengan lahan pertambangan, Kepala Bagian Pertanahan Pemkab Sintang, Hendri Harahap mengatakan jika persoalan lahan yang akan dipakai tersebut tidak ada masalah. Menurutnya untuk hal tersebut ada aturan dimana pertambangan dapat melakukan aktifitasnya baik di Areal Penggunaan Lain (APL) ataupun dihutan lindung.<br /><br />“Jika aktifitasnya dihutan lindung maka perusahaan pertambangan sifatnya hanya pinjam pakai kepada Menteri kehutanan. Hal yang sama juga untuk APL yang ijinnya harus melalui Bupati. Khusus untuk perusahaan HTI itu tidak ada masalah,” jelasnya.<br /><br />Hendri juga menjelaskan, PT. Unggul Karya Inti Jaya yang akan beroperasi di wilayah Ketungau Hulu hanya menggunakan lahan-lahan yang kering.<br /><br />“Mereka itu menggunakan lahan atau areal yang kritis yang sudah tidak ada lagi tanaman atau pohonnya,” pungkasnya Hendri. <strong>(*)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses