Perusahaan Perkebunan Belum Berlakukan UMP 2012

oleh
oleh

Sebagian perusahaan perkebunan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, belum menerapkan keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0548/kum/2011 tentang penetapan upah minimum provinsi 2012. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru H Gusti Syafrin Masrin, Rabu, mengatakan, secara umum kepurusan Gubernur Kalsel tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah otomatis diberlakukan perusahaan di Kotabaru.<br /><br />"Namun demikian, masih ada beberapa perusahaan yang belum memberlakukan UMP 2012 yang ditetapkan sebesar Rp1.225.000," ujar Syafrin.<br /><br />Perusahaan yang belum menerapkan ketetapan tersebut, lanjut Syafrin, sebagian perusahaan perkebunan kelapa sawit.<br /><br />Manajemen di lapangan terkendala koordinasi dengan pimpinan perusahaan di Jakarta, sehingga apabila terjadi perubahan perlu proses dan waktu cukup.<br /><br />Kabid Hubungan Industrial, Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi M Ramlan Tambunan, menjelaskan, kendala utama pihak perusahaan yang ada di daerah adalah koordinasi saat ada peraturan yang berubah seperti UMP.<br /><br />"Pada dasarnya perusahaan perkebunan tetap tunduk dan patuh terhadap peraturan tersebut, hanya saja pembayaran kenaikan tersebut akan dirapel," katanya.<br /><br />Menurut dia, pemberlakukan UMP 2012 di Kotabaru hingga Maret masih kurang dari 100 persen.<br /><br />"Yang pasti sudah diatas 60 persen perusahaan di Kotabaru sudah menerapkan UMP 2012," imbuh Tambunan.<br /><br />Perusahaan yang cepat menyesuaikan UMP terbaru adalah perusahaan pertambangan.<br /><br />Sementara itu, UMP Kalsel untuk 2012 naik kisaran 8,97 persen dari tahun sebelumnya yaitu, Rp1.126.000 menjadi Rp1.225.000.<br /><br />Berdasarkan data pada Kantor Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kotabaru jumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotabaru sekitar 492 buah, dengan jumlah karyawan sekitar 141.808 orang. <strong>(phs/Ant)</strong></p>