Perusahaan Sawit Tak Urus IPK Sintang dan Melawi Rugi Miliaran Rupiah

oleh
oleh

Aturan mengenai Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) terhadap investasi perkebunan kelapa sawit tidak ditegakkan, padahal kewenangan izin ada di pemerintah kabupaten, tak hanya negara yang dirugikan, Kabupaten Sintang dan melawi juga ikut merugi. <p style="text-align: justify;">“Hal ini menyiratkan indikasi ada pembiaran yang dilakukan pemerintah kabupaten terhadap kegiatan investasi karena tidak ada ketegasan bahwa sebelum memulai buka lahan, perusahaan wajib mengantongi IPK,” kata Ketua Lembaga Studi Hukum dan Informasi Publik Sintang, Morjiri kepada kalimantan-news.com, belum lama ini.<br /><br />Secara tegas, pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur mengenai pemanfaatan kayu di areal penggunaan lain yang selama ini dilepas pemerintah daerah untuk investasi perkebunan kelapa sawit.<br /><br />Regulasi itu adalah Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P. 14/Menhut-II/2011 tentang IPK dimana dijelaskan IPK adalah izin untuk memanfaatkan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan pada hutan produksi atau hutan lindung dengan izin pinjam pakai, dan dari Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan. Pengecualian IPK terhadap APL yang telah dibebani izin peruntukan hanya terhadap pemanfaatan kayu yang tidak ekonomis.<br /><br />Kayu tidak ekonomis memiliki penilaian khusus yaitu apabila volume tegakan diameter lebih dari sama dengan 30 sentimeter dan paling banyak 50 meter kubik dalam satu calon IPK namun potensi kayu itu tetap dikenakan kewajiban membayar penggantian nilai tegakan yang didasarkan pada hasil timber cruising dengan intensitas 100 persen untuk kayu berdiameter lebih dari sama dengan 30 sentimeter.<br /><br />“Yang jadi pertanyaan sebelum perusahaan membuka lahan, pernahkan ditekankan kepada investor untuk mengurus IPK dan apakah pernah Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat melakukan timber cruising sebagaimana yang diwajibkan kepada mereka,” tanya dia.<br /><br />Padahal secara tegas, dia mengatakan dalam aturan itu khususnya di pasal 52 ayat 2 poin a sudah memuat sanksi dengan ancamanan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 apabila melakukan penebangan diluar areal izin peruntukan <br /><br />“Kalau tidak kantongi IPK, sama saja perusahaan sawit melakukan aktivitas ilegal loging ketika membuka lahan,” ucapnya.<br />Sementara kata dia pada poin b perusahaan bisa didenda sebesar 15 kali PSDH dan ditambah membayar PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan kayu, apabila melakukan penebangan di areal izin peruntukannya, tanpa memiliki IPK untuk volume tegakan lebih dari 50 meter kubik.<br /><br />“Aturan pidana sudah jelas, pemerintah harus tegas,” jelasnya.<br /><br />Menurutnya potensi kerugian negara bisa dihitung dari besaran tarif PSDH DR dan pengganti nilai tegakan, sementara potensi kerugian negara bisa dilihat dari besaran dana bagi hasil penerimaan negara bukan pajak dari sektor kehutanan dan perkebunan.<br /><br />Ia mencontohkan untuk di Sintang saja, dengan luasan lahan yang telah dibebani Izin Usaha Perkebunan (IUP) sekitar 466.501 hektar, jika satu hektar dirata-ratakan ada 10 kubik kayu saja, maka dikalikan dengan besaran PSDH DR dan pengganti nilai tegakan bisa diperoleh hitungan besaran penerimaan negara tersebut.<br /><br />“Misalnya dikalikan Rp 3000 per kubik saja, ada potensi pendapatan negara sekitar Rp 14 miliar, 32 persen dari nilai tersebut adalah milik daerah penghasil,” ucapnya.<br /><br />Dari hitungan tersebut, dia mengatakan ada potensi besar pendapatan negara dan daerah yang tidak bisa masuk kas lantaran tidak ada ketegasan dari para pengambil kebijakan untuk menegakkan aturan itu.<br /><br />“Bayangkan kalau dioptimalkan, dana yang masuk itu bisa digunakan untuk memperbaiki sarana kebutuhan dasar masyarakat seperti sekolah dan kesehatan, jelas ini bermanfaat sekali, namun pemerintah daerah seakan mengabaikan aturan itu,” tukasnya. <strong>(phs)</strong></p>