Perusahaan Tambang KIM Diduga Beroperasi Tanpa Izin

oleh
oleh

Perusahaan tambang bijih besi Kotabesi Iron Mining beroperasi desa Kenyala, Kecamatan Kota Besi, Kebupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diduga beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. <p style="text-align: justify;">"Areal tambang PT KIM seluas 284 hektare berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit Sukajadi Sawit Mekar (PT SSM) dan PT KIM," kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anak Borneo (GAB), Kotim, Gahara di Sampit, Senin.<br /><br />Perusahaan tersebut diduga beroperasi hanya berdasarkan surat dari Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang No.540/1052/Ek, tanggal 21 Nopember 2012.<br /><br />Dugaan pelanggaran itu sudah dilaporkan ke Gubernur Kalteng, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait pada Maret 2013, bahkan laporan tersebut dilengkapi dokumentasi visual dan sejumlah data lainnya.<br /><br />Tim dari Mabes Polri dan Kemenhut sudah melakukan pengecekan ke areal tambang PT KIM pada April 2013, namun hasil akhirnya belum diketahui dan PT KIM masih melakukan aktivitas produksi.<br /><br />Gahara menyesalkan karena belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, padahal sudah jelas PT KIM tidak mengantongi surat Keputusan (SK) dari Kemenhut tentang pinjam pakai kawasan hutan dan itu mengakibatkan kerugian bagi Negara.<br /><br />Menurut dia, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) Kementerian Kehutanan sedang gencar-gencarnya melakukan penanganan kasus-kasus tindak pidana kehutanan.<br /><br />Dalam surat Gubernur No.540/1052/Ek, tanggal 21 Nopember 2012 memuat tiga poin. Pertama, pada prinsifnya pemerintah Provinsi mendukung operasi produksi penambangan bijih besi pada areal seluas 284 hektare itu sesuai perjanjian antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sukajadi Sawit Mekar (PT SSM) dengan PT KIM.<br /><br />Kedua, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi dalam nota pertimbangan No.525/3093/KSP/Disbun tanggal 21 September 2012 menyampaikan bahwa permohonan melanjutkan kegiatan operasional penambangan bijih besi atas nama PT KIM berdasarkan overlay plotting izin PT KIM terhadap sebaran perkebunan besar, areal yang dimohon berada dalam wilayah HGU PT SSM.<br /><br />Poin ketiga, intinya Gubernur memberi restu kepada PT KIM untuk melakukan kegiatan operasi produksi di HGU PT SSM seluas 284 hektare dengan dasar PT KIM dan PT SSM telah melakukan perjanjian kerja sama.<br /><br />Dalam suratnya Gubernur tidak menyebutkan secara gamblang bahwa PT KIM boleh melakukan kegiatan operasi produksi di HGU berstasus kawasan hutannya sudah dilepas.<br /><br />Hal itulah yang kini menjadi persoalan karena banyak perkebunan kelapa sawit di Kotim, walaupun sudah mengantongi HGU belum tentu mendapat pelepasan kawasan hutan dari Kemenhut.<br /><br />"Kami yakin areal PT KIM yang dioverlay tersebut status kawasan hutannya belum dilepas karena kita membandingkan dengan perusahan tambang lainnya, yakni Feron Tambang Kalimantan (PT FTK)," katanya.<br /><br />Dia mengatakan, areal yang dimiliki juga masuk dalam HGU PT SSM, tapi PTFTK melakukan izin pinjam pakai kawasan. PT KIM dengan PT Feron itu satu kawasan, sama-sama di dalam HGU PT SSM, namun PT FTK melakukan pinjam pakai, sedangkan PT KIM tidak.<br /><br />"Kami akan segera melayangkan surat ke Mabes Polri dan Kemenhut untuk mempertanyakan kasus tersebut. Bahkan akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena potensi kerugian Negara sangat besar," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>