Perusahaan tambang batubara PT Mega Prima Persada (MPP) di Kutai Kartanegara, Kaltim, lebih mengutamakan merekrut tenaga kerja lokal, untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi pengangguran. <p style="text-align: justify;"><br />"Kami memiliki lima kontraktor dalam mendukung operasional perusahaan kami. Dari lima kontraktor itu telah terserap tenaga kerja 1.283 orang," ujar Kepala Teknik Tambang PT MPP Sigit Eko Suprijanto, saat menerima kunjungan kerja Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan rombongan di Jembayan, Kutai Kartanegara, Kamis.<br /><br />Dari jumlah 1.283 tenaga kerja itu, lanjut dia, terdapat 477 orang yang merupakan tenaga ahli lokal, dan 468 orang tenaga ahli dari luar Kaltim. Selanjutnya tenaga non-skill daerah sebanyak 294 orang dan dari luar daerah sebanyak 44 orang.<br /><br />Perusahaan ini, lanjut dia, mengantongi izin Kuasa Pertambangan (KP) pada 2008, selanjutnya pada 2009 mendapat izin produksi dari Bupati Kutai Kartanegara.<br /><br />Sedangkan luas lahan yang dimiliki perusahaan tersebut seluas 1.014 hektare, dengan kapasitas produksi mencapai 150.000 ton atau berkapasitas 500 ton per jam yang langsung di dikirim ke ponton yang siap di pinggir Sungai Mahakam melalui pipa distribusi.<br /><br />Dia mengatakan, perusahaan ini berkomitmen untuk ramah lingkungan dalam mengeksploitasi alam, karena pihaknya menyadari bahwa keseimbangan lingkungan sangat penting untuk manfaat jangka panjang.<br /><br />Namun demikian, dia mengaku belum mengikuti Program Pemerintah (Proper) tentang ramah lingkungan yang dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).<br /><br />Terkait dengan itu, Gubernur Kaltim menganjurkan kepada PT MPP agar mulai 2011 mengikuti Proper, pasalnya dari program itu, pemerintah bisa menilai sejauh mana perusahaan memiliki komitmen dalam menjaga keseimbangan lingkungan.<br /><br />Dari Proper pula, lanjut gubernur, pemerintah akan memberikan penilaian yang ditunjukkan dengan pemberian bendera. Jika perusahaan dinilai sangat bagus dalam mengelola lingkungan, maka perusahaan itu akan mendapat bendera keemasan (gold).<br /><br />Jika nilai yang dihasilkan bagus, maka bendera yang akan diberikan pemerintah kepada perusahaan berwarna hijau. Jika kurang bagus, akan mendapat bendera berwarna biru.<br /><br />Namun jika perusahaan yang bersangkutan mendapat nilai buruk, maka pemerintah akan memberikan bendera berwarna merah. Namun jika nilai yang diperoleh sangat buruk, maka bendera yang diberikan berwarna hitam.<br /><br />"Semua bendera yang diberikan itu wajib hukumnya dipasang di depan kantor perusahaan masing-masing. Bayangkan saja jika anda mendapat bendera hitam yang dipasang di depan kantor, pasti akan malu, karena itu, raihlah bendera minimal hijau," ucap gubernur. <strong>(phs/Ant)</strong></p>