Perusahaan Tidak Boleh Melarang Karyawan Cuti Lebaran

oleh
oleh

Perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diingatkan untuk tidak melarang karyawannya mengambil cuti merayakan Idul Fitri sesuai aturan yang telah dibuat pemerintah. <p style="text-align: justify;">"Masalah cuti merupakan hak karyawan dan sudah diatur dalam ketentuan. Perusahaan tidak boleh melarang karyawannya cuti lebaran. Cuti lebaran sama dengan cuti bersama yang sudah diatur pemerintah," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Ekawardhana di Sampit, Senin.<br /><br />Cuti saat lebaran sudah menjadi tradisi masyarakat, tidak terkecuali karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan besar swasta di Kotim.<br /><br />Tiap menjelang lebaran Idul Fitri, puluhan ribu karyawan yang didominasi pekerja perkebunan kelapa sawit melakukan mudik lebaran melalui Sampit, banyak diantaranya menggunakan kapal laut.<br /><br />Selain berasal dari sekitar 52 perusahaan perkebunan kelapa sawit, pemudik juga merupakan karyawan perusahaan pertambangan, perkayuan dan perusahaan lainnya.<br /><br />Para karyawan tersebut biasanya mudik secara berkelompok menaiki kapal tujuan Surabaya dan Semarang.<br /><br />Sementara itu, meski jumlah pemudik sangat banyak, Bima yakin dengan kesiapan semua pihak maka penumpukan penumpang tidak sampai terjadi.<br /><br />Armada yang sudah disiapkan diyakini akan bisa mengangkut seluruh penumpang.<br /><br />"Sarasa tidak (penumpukan penumpang). Waktu cuti sudah diatur di kalender. Saya rasa karyawan keberatan kalau sampai diminta mudik belakangan, sementara yang lainnya duluan," jelas Bima.<br /><br />Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit memperkirakan, pemudik tahun ini naik sekitar 3,24 persen.<br /><br />Tahun 2014, jumlah penumpang yang mudik diperkirakan mencapai 29.119 orang, sedangkan tahun ini diperkirakan mencapai 30.000 orang lebih. (das/ant)</p>