Perusahaan Wajib Lampirkan Kepesertaan BPJS

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, meminta seluruh perusahaan yang memperpanjang izin operasional maupun produksi di daerahnya menyertakan lampiran kepesertaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). <p style="text-align: justify;">Kepala Disnakertransos HST H Ainur Rafiq di Barabai Kamis mengatakan, ketentuan tersebut juga berlaku untuk kepengurusan pengadaan barang dan jasa di setiap SKPD.<br /><br />"Ketentuan tersebut sesuai instruksi Bupati HST Nomor 2 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Program Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan," katanya.<br /><br />Menurut dia, terdapat beberapa poin penting dalam instruksi ini, yaitu mempersyaratkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam setiap perusahaan swasta/BMUN yang berbadan hukum (PT, CV, BUMN, BUMD) yang telah beroperasi untuk melengkapi kepesertaan di atas.<br /><br />Selain itu, menginformasikan pengurusan pelayanan penertiban dokumen wajib lapor ketenagakerjaan di Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial HST, dan dokumen kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagkerjaan dan kesehatan.<br /><br />Terakhir, memberikan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban.<br /><br />Diharapkan, ketentuan tersebut dapat meningkatkan kesadaran pengusaha untuk mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.<br /><br />Keputusan tersebut, tambah dia, juga dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, tentang wajib lapor ketenaga kerjaan di perusahaan dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Perpres Nomor 109 tahun 2013 tentang penahapan kepsertaan Program jaminan Sosial.<br /><br />Selain itu, pemerintah juga ingin melindungi tenaga kerja agar mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja, sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.<br /><br />"Kita juga terus melakukan pengawasan secara intensif kepada seluruh perusahaan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan hak-haknya, begitu juga sebaliknya, perusahaan mendapatkan kemudahan dari pemerintah untuk menjalankan operasionalnya," katanya. (das/ant)</p>