Peserta Pilkada Kotawaringin Timur Laporkan Dana Kampanye

oleh
oleh

Seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah telah menyampaikan laporan akhir penggunaan dana kampanye menjelang pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2015. <p style="text-align: justify;">"Setelah sempat kami ingatkan, akhirnya semua pasangan calon sudah menyampaikan laporan akhir dana kampanye mereka," kata Sekretarus komisi pemilihan umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim), Najmi Fuadi di Sampit, Senin.<br /><br />Dia mengatakan, tahun ini ada dua pilkada yang digelar pada 9 Desember nanti, yakni pemilihan bupati dan wakil bupati Kotim serta gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng). Dia mengatakan, peserta pemilihan kepala daerah diminta menaati aturan yang ditetapkan pemerintah.<br /><br />Pemilihan bupati dan wakil bupati Kotim diikuti empat pasang calon, yakni Djunaidy Drakel-Hariyanto, H Supian Hadi-HM Taufiq Mukri, Muhammad Arsyad-H Nadiansyah dan Muhammad Rudini-H Supriadi.<br /><br />Masa kampanye pemilihan kepala daerah kali ini berlangsung cukup panjang, yakni 27 Agustus hingga 5 Desember. Sesuai aturan, setiap pasangan calon wajib melaporkan dana awal dan akhir penggunaan dana kampanye.<br /><br />KPU sudah bekerja sama dengan empat kantor akuntan publik untuk memeriksa laporan dana kampanye yang digunakan keempat pasangan calon bupati tersebut. Akuntan publik independen ini mempunyai waktu 15 hari menyelesaikan audit penggunaan dana kampanye tersebut.<br /><br />"Nanti apa hasilnya, akan mereka sampaikan apa adanya karena mereka itu independen. Kalau ada dana yang tidak wajar, pasti akan ketahuan," ucap Najmi.<br /><br />KPU berharap laporan dana kampanye yang disampaikan masing-masing pasangan calon, dibuat sesuai kenyataan. Jika dianggap tidak sesuai, maka akan merugikan pasangan calon sendiri. (das/ant)</p>