Kelompok tani kecamatan Sungai Kakap dan perwakilan mahasiswa dari Kubu Raya mempertanyakan serta mendesak Kejaksaan Tinggi Kalbar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi bansos pupuk program SLPTT tahun 2014 yang merugikan negara hampir Rp20 miliar. <p style="text-align: justify;"><br />"Seperti yang kita ketahui, sudah hampir dua bulan lalu sejak kasus ini mencuat dan mulai diproses di Kejaksaan Negeri Mempawah, belasan orang dipanggil Kejati Kalbar. Baik dari Dinas Pertanian, Para Kepala Badan Penyuluh Pertanian Kecamatan, PPL Pertanian maupun oknum Dewan Provinsi Kalbar US juga perusahaan yang mendistribusikan pupuk dan pestisida CV.Multi Agro Prima," kata Mahasiswa Pertanian Untan, Asal Kubu Raya, Muhammad Faiz di Sungai Raya, Kamis.<br /><br />Dia menambahkan, pihak Kejaksaan Negeri Mempawah bahkan telah turun ke lapangan dan bertemu serta berbicara langsung dengan banyak kelompok tani penerima program bansos pupuk dan pestisida dari CV.Multi Agro Prima milik US. Dimana diduga kuat telah terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang dan kolusi dalam pengadaan pupuk melalui dana bansos pertanian itu.<br /><br />"Selain ada beberapa merek pupuk yang tidak terdaftar dan berizin atau ilegal juga diduga kuat bukan produk pabrikan melainkan produk pupuk oplosan atau palsu tidak sesuai kandungan yang tertera di label produknya yang tentu sangat merugikan petani dan negara.<br /><br />Karena uang bansos itu, lanjutnya, bersumber dari APBN pusat yang diberikan kepada petani melalui rekening tabungan kelompok tani sebesar Rp30 juta untuk tiap kelompok tani. Namun hampir semua kelompok tani tidak pernah memegang buku tabungan bahkan tidak mengetahui dengan pihak mana uang dari rekening tabungan itu dibayarkan melalui transfer ke rekening pribadi US.<br /><br />Demikian dengan penyusunan dan pengisian Rencana Usaha Kelompok (RUK) dan Surat pesanan produk juga bukan dibuat oleh kelompok tani sendiri, bahkan banyak pula anggota kelompok tani yang tidak mengetahui berapa jumlah uang dan banyaknya barang yang menjadi hak mereka untuk diserahkan.<br /><br />Hal itu diduga kuat juga banyak bantuan yang tidak disalurkan sesuai dengan jumlah besarnya uang bansos, dimana para ketua dan bendahara kelompok tani hanya diminta menandatangani draf RUK yang sudah tersedia, juga surat pesanan, tanda terima barang dan blangko kosong slip pengiriman uang BNI.<br /><br />"Bahkan anehnya banyak ketua maupun anggota kelompok tani yang tidak pernah bertemu dengan pihak distributor yakni CV.Multi Agro Prima yang dijabat manajernya oleh Trisnomo tak lain abang ipar dari US, sehingga pupuk dan pestisida itu justru diantar dan didrop oleh PPL Pertanian dan bukan oleh distributor sendiri," kata Faiz.<br /><br />Ditempat yang sama, salah seorang petani asal Sungai Kakap, Egi, menambahkan, dia dan beberapa petani lainnya mempertanyakan keseriusan kejaksaan mengusut kasus itu. Sebab menurutnya, bukti-bukti yang sudah diserahkan dan dihimpun lebih dari cukup dan sangat kuat.<br /><br />"Apalagi modus penyimpangan bansos pupuk dalam kasus itu sudah sangat terang benderang sehingga tak ada alasan harus berlarut-larut untuk menaikkan tahapan ke penyidikan dan menetapkan segera tersangkanya untuk disidangkan di pengadilan Tipikor," kata Egi.<br /><br />Dia mengatakan juga mendapat informasi terakhir bahwa penanganan kasus itu sekarang diambil alih Kejaksaan Tinggi Kalbar, namun dia mempertanyakan mengapa ada pemanggilan lagi terhadap 40 kelompok tani penerima bansos itu melalui Dinas dan PPL.<br /><br />Egi meminta, jangan sampai ada upaya untuk menambah berlarut-larut proses kasus itu karena seolah penanganannya dimulai dari nol lagi. Dia juga minta pihak Kejaksaan tidak bermain-main dengan kasus yang menjadi perhatian publik luas ini karena menyangkut kepentingan rakyat petani di Kubu Raya.<br /><br />"Jangan sampai karena aktor utama dugaan korupsi ini adalah kolega sangat dekat dengan orang nomor satu di Kubu Raya sehingga jangan sampai ada upaya untuk mengaburkan proses pengusutan kasus ini bahkan ‘mem-peti es-kannya’," kata Egi. (das/ant)</p>