Petani Sawit Keluhkan Masalah Greding Yang Dilema

oleh
oleh

Persoalan grading menjadi momok menakutkan bagi petani sawit. Buah sawit yang dinilai cukup besar diminta petani untuk tidak diproduksi dipabrik olahan, karena akan mengutungkan oknum tertentu. Petani berharap Perusahaan Perkebunan harus tegas menyikapi persoalan tersebut. <p style="text-align: justify;">Seorang petani Sawit Kebun Mitra Kita, Marsel, mengatakan persoalan Greding memang kerap memicu kecurigaan antar petani dan petugas greding di Perusahaan Perkebunan. <br /><br /> “Aneh katanya, buah yang di grading harusnya tidak masuk pabrik karena mentah atau tidak bagus, tapi selama ini buah Greding tidak di kembalikan ke petani. Grading sekarang menjadi masalah bagi petani sawit, karena grading kerap dilakukan gila-gilaan oleh Perusahaan,” ungkap sembari menunjukan Data Timbangan Buah, bulan September (30/9).<br /><br />Marsel melanjutkan, buah kelapa sawit yang di Greding memang kerap diselewengkan oknum petugas Greding. Modusnya adalah hasil gredingan buah kelapa sawit milik petani bahkan ditabung dan diolah sendiri. <br /><br />Dijelaskannya, per bulan petani merugi bahkan lebih dari setegah ton. <br /><br />“Bulan September buah sawit saya masuk ke pabrik PT Parna Agro Mas sekitar 8 ton tapi di grading 600-an kiloan. Lebih setegah ton sebulan jumlah gredingnya. Kalau buah tidak layak dan mentah, tolong muat kembali ke truk agar di bawa kami pulang. Hanya prakteknya dilapangan buah tidak dikembalikan ke petani, tetap masuk pabrik, apakah itu tidak menipu dan merugikan kami?,” jelas Marsel.<br /><br />Sementara itu Manajer CPO Mill PT Parna Agromas, Debir Cake, menjelaskan pihaknya menerapkan nominal greding buah kelapa sawit sudah sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Pemerintah. <br /><br />“Kami lakukan grading ikut standar Pemerintah. Kalau merasa nga puas, silahkan jual ke pabrik lain aja pak,” ujarnya.<br /><br />Sejauh ini masalah greding yang kerap dikeluhkan petani kelapa sawit belum mendapat solusi yang tepat. Tampaknya, perlu campur tangan instansi terkait untuk mengatur hal tersebut. <strong>(Mto/kn)</strong></p>