Sudah hampir tiga tahun para petani plasma kelapa sawit di kecamatan Muara Kaman di desa Sendoan Kabupaten Kutai Kartanegara nasibnya tidak jelas , ketidak jelasan nasib para petani disebabkan tidak terlaksana pembangunan kebun sawit plasma untuk petani seluas hampir 2.500 hektar oleh PT Anugerah Urea Sakti. <p style="text-align: justify;">Padahal dari sejak tahun 2008 kredit untuk pembangunan kebun kelapa sawit untuk petani plasma sudah dicairkan oleh Bank Kaltim sejumlah Rp 129 milyar kepada PT Anugerah Urea Sakti yang dimiliki oleh Juhni Mirza yang ternyata seorang keluarga dekat petinggi Bank Kaltim , tapi pembangunan kebun sawit untuk petani tak kunjung dilaksanakan , dari data terakhir tahun ini kebun plasma yang terbangun hanya 600 hektar, itupun dengan kualitas kebun sangat jelek dan tidak pernah dipupuk sehingga banyak pohan sawit yang ditanam mati.<br /> <br />Dari penelurusan dilapangan kredit sebesar Rp 129 milyar yang di kucurkan oleh bank Kaltim diduga di Mark up sebab untuk membangun kebun plasma dengan luas 2500 hektar hanya dibutuhkan Rp 100 milyar , serta dari penelusuran dilapangan dana sebesar Rp 129 milyar dari Bank Kaltim yang dikucurkan ke PT anugerah Urea Sakti digunakan untuk pembangunan kebun inti PT Bakacak Himbabahari ,dimana PT Bakacak itu dimiliki oleh anak dari Juhni Mirza .<br /> <br />Kasus Dugaan mark Up ini pernah dilaporkan oleh para petani plasma kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada bulan Februari 2010 dengan bukti laporan nomor 2010-02-00026 , yang akhirnya berujung pada diperiksanya pemilik PT Anugerah Urea Sakti dan Direksi bank Kaltim oleh Ke Jaksaan Tinggi Kalimantan Timur. <br /><br />Dalam proses pemeriksaan kasus dugaan mark up kredit oleh PT Anugerah Urea sakti di Bank Kaltim pada bulan Juli hingga November 2010 , tiga jaksa penyidik dari Kejati Kalimantan timur yaitu Baringin Sianturi (Aspidsus Kejati Kaltim), Amsir Huduri (Asintel Kejati Kaltim), Eko Nugroho (Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim) diduga melakukan pemerasan terhadap direktur utama ,yang akhirnya ketiga peyidik tersebut di non aktifkan <br /> <br />Hingga saat ini dimana pembangunan kebun plasma tak kunjung selesai , kasus peyidikan dugaan mark up kredit sebesar Rp 129 milyar di Bank Kaltim tidak pernah lagi ditindak lanjuti , bahkan sudah beberapa kali perwakilan petani dari petani plasma kecamatan Muara Kaman dating ke Jakarta didampingi oleh Serikat Petani Nasional untuk mengadakan audensi dengan KeJaksaan Agung dan KPK , tapi kasus ini tidak ditanggapi oleh dua intistusi yang seharusnya menindak lanjuti peyelidikan dugaan mark up tersebut, sebab sudah sangat jelas sampai saat ini para petani plasma sejumlah 1000 kepala keluarga di desa Sendowan kecamatan Muara Kaman tidak menerima kebun plasma yang seharusnya dibangun oleh PT Anugerah Urea Sakti padahal tanah milik para petani sudah dijadikan anggunan di Bank Kaltim.<br /> <br />Karena itu Serikat Petani Nasional mendesak kepada Kejaksaan Agung dan Komisi pemeberantasan korupsi untuk kembali kasus dugaan korupsi sejumlah Rp 129 milyar di Bank kaltim yang dilakukan oleh PT Anugerah Urea Sakti.<br /> <br />Selain itu Serikat petani Nasional juga meminta informasi lanjutan dari KPK mengenai proses penyidikan kasus dugaan mark up kredit sebesar Rp 129 milyar tersebut dengan berdasarkan kepada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik , dimana setiap warga Negara berhak mendapatkan informasi public dari intitusi Negara seperti KPK dan Kejaksaan Agung . <br /><br />Serikat petani Nasional juga mendesak ketua Kejaksa Tinggi Kalimantan Timur untuk kembali memeriksa pemilik PT Anugreah Urea Sakti yaitu Juhni Mirza yang diduga telah menyelewengkan kucuran kredit sebesar Rp 129 milyar dari Bank Kaltim yang diperuntukkan bagi pembangunan kebun plasma sawit milik petani. <strong>(Siaran Pers Komite Anti Korupsi)</strong></p>















