Piala Sebagai Media Pengiriman Narkoba Pontianak-Nanga Pinoh

oleh

Hasil penggrebekan yang menetapkan 6 orang tersangka Narkoba oleh Polres Melawi yang terdiri dari 3 orang perempuan yakni Erna (42) dan dua orang anak di bawah umur sebut saja Kuntum dan Bunga (bukan nama sebenarnya). <p style="text-align: justify;">Sementara 3 orang lainnya laki-laki, yakni Atong (32), Beni (27) dan satu orang lagi anak dibawah umur sebut saja namanya Kontai (bukan nama sebenarnya), diketahui bahwa barang haram itu berasal dari Pontianak. Modus pengiriman Narkoba dari Pontianak ke Melawi tersebut dilakukan dengan menggunakan piala sebagai media pengirimannya. Barang haram itu dimasukan dalam piala yang dikemas dengan rapi.<br /><br />“Sabu-sabu ini dari Pontianak. Di kirim ke Melawi dlamdalam bentuk piala. Nah didalam piala itulah narkoba jenis shabu-shabu tersebut disembunyikan,” kata Kapolres Melawi, melalui Kapolsek Nanga Pinoh, AKP Yoyo Kuswoyo, dtemui di Polsek Nanga Pinoh, Jum’at (2/10).<br /><br />Setelah sampai di Nanga Pinoh, Erna selaku peenerima pertamanya membuka piala yang sudah tersusun tersebut untuk mengambil sabu-sabu didalamnya. Jumlah pengiriman tidak tanggung-tanggung, dalam satu kali kiriman ke Melawi biasanya sekitar 15 gram. <br /><br />Kemudian sabu-sabu yang memang sudah dikemas dalam bentuk perpaket kecil dan besar dari Pontianak tersebut, dibeli oleh Atong untuk dijual kembali kepada konsumennya. Jika konsumen Atong memesan, maka yang berperan sebagai pengirim itu Beni, dan 3 orang anak dibawah umur diantaranya 2 wanita dan satu laki-laki. “6 orang ini semuanya berperan dalam menjual barang haram tersebut,” ungkap Yoyok.<br /><br />Ditemui di Polsek Nanga Pinoh, Erna sebagai tersangka yang menerima pengiriman dari Pontianak, mengaku bahwa dirinya tidak tau benda apa yang dipaketkan dalam piala tersebut. <br /><br />“Lillahitaala, saya tidak tau barang apa yang dipaket tersebut. Dari Pontianak menelpon bahwa ada barang dikirim bentuknya piala. Nanti buka pialanya dan ambil barang didalam piala tersebut. Nanti akan ada yang membelinya ke rumah,” kata Erna.<br /><br />Erna juga mengaku dirinya menerima pegiriman-pengiriman seperti itu belum lama. <br /><br />“Saya baru menerima barang-barang seperti ini. Saya bahkan tidak tau barang tersebut narkoba,” akunya.<br /><br />Ditempat yang sama, Atong mengakui bahwa dirinya juga belum lama bekerja sebagai pengedar. Konsumen yang membeli sabu-sabu dengan dirinya pun belum begtu banyak. <br /><br />“Biasanya yang menjadi konsumen saya itu orang dewasa semua bang. Saya baru satu bulanan ini bekerja menjual barang ini bang,” bebernya. <br /><br />Sebelumnya kronologis penangkapan dilakukan Polsek Nanga Pinoh bersama anggta Polres Melawi Pada Selasa 29 September 2015, pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang sebuah rumah kontrakan yang rutinitasnya mencurigakan. Akhirnya informasi tersebut ditindak lanjuti, oleh anggota Polsek untuk memantau kondisi rumah kontrakan itu, ternyata memang ramai dengan pintu tertutup.<br /><br />“Rumah kontrakan ini posisinya dilantai II. Kita menindak lanjuti hasil monitoring anggota kita tadi dengar melakukan penggrebekan. Pada saat akan di grebek, 1 orang mau kabur, namun kita tahan untuk tetap berada di kontrakan. Kemudian 2 orang wanita dibawah umur bersama 1 orang l;aki-laki berada di dalam kamar depan sedang baring-baring. Sementara 6 orang lainnya berada di dapur sedang mengobrol,” jelasnya.<br /><br />Pihak Polsek, pada saat itu lansung mengintrogasi semua 9 orang yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Namun karena kondisi sangat mencurigakan, pihak kepolisian yang juga membawa 3 Polwan dalam penggrebekan itu, lansung menggledah 9 orang dan seisi rumah kontrakan tersebut.<br /><br />“Hasilnya, didalam kamar ada dek yang berlubang, didalam dek itu terdapat dompet. Nah, dari dalam dompet terdapat KTP atas nama Atong dan fotonya, kemudian uang tunai kurang lebih Rp. 900 ribu, 1 paket sedang dan 11 paket kecil diduga narkotika jenis shabu-shabu. Didalam kamar juga ditemukan beberapa Handpon dan tablet yang menurut keterangan Atong itu adalah barang gadaian konsumennya. Di dalam kamar mandi kami juga menemukan 1 buah alat hisap jenis Bong,” terangnya.<br /><br />Langkah selanjutnya, pihak Polsek lansung mengangkut 9 orang itu ke Polsek Nanga Pinoh untuk dimintai keterangan. Dari keterangan tersebutlah, pihak Polsek mengetahui bahwa dari 9 orang yang berada di dalam rumah kontrakan itu 5 orang lainnya sebagai pelaku narkoba, dan empat orang lainnya hanya main-main ke rumah kontrakan itu.<br /><br />“9 orang di rumah kontrakan itu ternyata terdapat seorang pengedar atas nama Atong dan 4 orang lainnya kurir terdiri dari 2 laki-laki atas nama Beni dan anak dibawah umur atas nama Kontai (bukan nama sebenarnya), serta 2 orang wanita dibawah umur sebut saja Kuntum dan Bunga (bukan nama sebenarnya). Dari keterangan Atong, dirinya mengambil barang dari seorang wanita atas nama Erna, yang rumahnya berada di Kilometer 7,” jelasnya.<br /><br />Pihak Polsek lansung mencari tau rumah Erna. Setelah mendapatkan alamat rumah Erna tersebut, pihak Polsek lansung menggledah. Dari tangan Erna didapat 14 paker besar narkotika diduga jenis shabu. “Pelaku dan barang bukti lansung kita amankan ke Polsek Nanga Pinoh. Kemudian semua tersangka kita limpahkan ke Polres Melawi,” terangnya.<br /><br />Namun dari 10 orang tersebut, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Melawi, dan 4 orang lainnya bebas karena tidak cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka. Kini 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut dikenakan pasal 112 subsider 114 junto 132 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman mereka seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan denda maksimal Rp. 10 Milyar,”.<br /> <br />Pelaksanaan Diversi terhadap 3 orang anak dibawah umur yang ikut ditetapkan sebagai tersangka Narkoba, pada Kamis (1/10) di aula Tribrata Polres Melawi belum ada keputusan. Sehingga proses hokum terhadap anak dibawah umur tersebut masih terus berjalan.<br /> <br />“Proses diversi yang kita lakukan bersama pihak Polres Melawi bersama  Bapas, Kemenkumham, Dinsosnakertran, Kantor Perlindungan Anak, Lembaga Pekerja Sosial, dan orang tua para pelaku, ada keputusan,” ungkap Kapolsek Nanga Pinoh, AKP Yoyok  Kuswoyo di kantornya.<br /><br />Pihak orang tua para anak-anak tersebut, lanjut Yoyok, juga tidak ada tanggapan, sehingga keuputsan harus ditunda. “Para orang tua anak-anak itu saja angkat tangan, artinya tidak mampu mengurus anak itu,” ucap Yoyok. (KN)</p>