Pilkada Tidak Langsung Tetap Konstitusional

oleh
oleh

Polemik Pilkada langsung oleh rakyat atau diserahkan pemilihannya kepada DPRD di daerah, mengundang polemik konstitusi. <p style="text-align: justify;">Berbeda dengan Pilpres yang memang harus dipilih langsung oleh rakyat, Pilkada bisa dipilih oleh anggota DPRD. Ini tetap konstitusional.<br /><br />Demikian penegasan Hidayat Nurwahid (F-PKS) saat mengomentari polemik Pilkada, Selasa (23/9) di Gedung Nusantara II. Konstutusi kita, kata Hidayat, hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis. Tidak ada klausul dipilih langsung oleh rakyat.<br /><br />“Pilkada tidak langsung bukan berarti tidak konstitusional. Yang mengatakan tidak konstitusional itu berarti tidak membaca konstitusi,” tandas Hidayat. Bahkan, mantan Ketua MPR RI ini juga menegaskan, Pilkada lewat DPRD tetap menghargai kedaulatan rakyat. <br /><br />“Yang  mengatakan ini akan menghabisi kedaulatan rakyat, berarti membaca konstitusinya baru separuh.”<br /><br />Bila konstitusi, lanjut Hidayat, menginginkan Pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat, maka redaksinya pasti jadi satu dengan Pilpres. <br /><br />Pihaknya mengaku, bersama fraksinya telah melakukan evaluasi mendalam bahwa sebaiknya Pilkada diserahkan ke DPRD. Asosiasi DPRD dan beberapa Ormas Islam telah mendukung Pilkada diserahkan ke DPRD.<br /><br />Sementara menyangkut kemungkinan diambil voting dalam Paripurna, itu hal wajar. Menurut Hidayat, voting merupakan suara individu anggota dewan. <br /><br />Blok fraksi di DPR RI bila terjadi voting soal Pilkada, kemungkinan 5 fraksi mendukung Pilkada di DPRD dan 4 fraksi mendukung Pilkada langsung. <br /><br />Terhadap hal ini, Hidayat menanggapi tidak masalah bila RUU Pilkada nanti didukung sedikit fraksi. <em><strong>(mh/parle/kn)</strong></em></p>