Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sudah beberapa bulan ini tidak menyala. Hal itu karena adanya kerusakan pada lampunya. Namun sangat disayangkan, perbaikan terhadap PJU tersebut dianggap lamban, padahal setiap bulannya masyarakat membayar pajak PJU yang dibebankan setiap kali pembayaran listrik. <p style="text-align: justify;">Saat ditemui di ruangannya, Manager PLN Rayon Nanga Pinoh, Ahmadin mengatakan, peemasangan serta perawatan terhadap penerangan lampu PJU merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Distamben. “Baik itu pemasangan hingga perbaikan jika terjadi kerusaka, itu kewenangan Pemkab, kita hanya sebatas koordinasi,” katanya saat, Senin (16/5) kemarin.<br /> <br />Sementara terkait penarikan pajak terhadap semua konsumen, Ahmadin mengakui memang benar, setiap konsumen, baik itu pasca bayar maupun prabayar semuanya dibebankan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), di Melawi sendiri terdapat 31.500 pelanggan.<br /><br />“Setiap bulannya kami mentransfer ke rekening Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Melawi sekitar Rp. 200 jutaan, karena pajaknya sudah ditentukan aturan, beberapa persen dari tagihan listrik konsumen,” bebernya. <br /><br />Jadi dengan lancarnya setoran ke DPPKAD tersebut, Ahmadin memastikan, kendala pemadaman PJU yang tidak menyala bukan karena dampak tunggakan Pemda terhadap PLN. <br /><br />“Itu tidak ada kaitanya dengan tunggakan Pemkab Melawi,” ungkapnya.<br /> <br />Sementara terhadap aturan standar berapa watt beban lampu untuk menerangi jalan, Ahmadin mengatakan, secara teknis pemasangan lampu untuk PJU disesuaikan oleh pihak pelaksana. <br /><br />“Itu tidak ada ketentuan berapa watt yang dipakai, namun menyesuaikan wilayah peneraangannya,” katanya.<br /><br />sementara, seorang Konsumen PLN Nanga Pinoh, Susilo mengatakan, dirinya memahami bahwa didalam aturan pajak penerangan jalan dibebankan disetiap biaya tagihan listrik. <br /><br />“Diaturannya 6 persen dari tagihannya,” ucapnya.<br /><br />Namun, lanjutnya, sangat disayangkan, PJU yang ada di Melawi belum bisa merata, padahal yang membayar pajak penerangan seluruh konsumen PLN di Melawi. <br /><br />“Saya rumahnya didekat Polres, dari jembatan Nanga Pinoh di Sidomulyo sampai ke Polres belum ada PJU, Jadi kami harap kedepannya bisa merata,” ucapnya.<br /><br />Terpisah, kepala Dinas pertambangan, dan Energi (Distamben) Melawi, Ramdha Suhaimi mengakui bahwa adanya kerusakan pada PJU, Kerusakan tersebut nantinya akan dilakukan pendataan ulang, dan akan menghitung untuk perbaikannya. <br /><br />“Kami akan menghitung estimasi perawatan PJU perbulannya, Padamnya lampu PJU itu karena kerusakan teknis, yang mana lampunya memang sangat rumit diperbaiki, Maka dari itu kedepannya akan diganti lampu yang lebih simple perawatannya,” ucapnya.<br /><br />Terkait perluasan jaringan PJU, Ramdha mengatakan, bahwa Pemkab belum mampu mendirikan PJU secara merata, Namun tidak menutup kemungkinan kedepan akan menambah jaringan PJU tersebut. <br /><br />“Saat ini, kita memperbaiki dan merawat PJU yang sudah ada saja dulu,” ucapnya.<br /><br />Terkait PPJ, Ramdha menjelaskan, memang benar apa yang disampaikan kepala PLN, Pajak penerangan dibebankan beberaapa persen kepada semua konsumen PLN, yang mana uang pajak tersebut ditransfer ke DPPKAD, Namun uang pajak tersebut, tidak bisa langsung dikelola, karena masuk ke kas daerah. <br /><br />“Jadi pajak penerangan itu menjadi pendapatan daerah, sementara yang Distamben kelola, itu yang dianggarkan setiap tahunnya saja,” pungkasnya. (KN)</p>


















