PKL Diminta Patuhi Imbauan Pemkot Palangka Raya

oleh
oleh

Pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan protokol diminta mematuhi imbauan Pemerintah Kota Palangka Raya karena faktanya selama ini para pedagang pinggiran itu menggelar barang dagangannya tidak seperti diharapkan. <p style="text-align: justify;">"Pemerintah memperbolehkan berjualan sepanjang jalan protokol buka pukul 15.00-06.00 WIB. Bukan hampir 24 jam seperti sekarang, bahkan gerobak dibiarkan dipinggir jalan," kata Sekretaris Satpol PP Kota Kadarismanto di Palangka Raya, Rabu.<br /><br />Oleh karena itu, jangan salahkan pemerintah apabila melakukan penertiban bagi PKL yang tidak mematuhi imbauan tersebut, mengingat sudah beberapa kali ditegur secara langsung.<br /><br />Pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah di kawasan tersebut, hanya saja ada kesepakatan yang harus dipatuhi seperti yang diberlakukan jam tertentu bagi PKL yang berjualan juga agar tatanan Kota terlihat lebih bersih dan rapi.<br /><br />"Banyak sekali PKL yang tidak mematuhi kesepakatan tersebut, ketika dilakukan penertiban baru sibuk membersihkan dagangan masing-masing. Ketika disita barang dagangannya malah mengatakan pemerintah bertindak keterlaluan," ucap Kadar.<br /><br />Hal yang dilakukan Satpol PP sebagai salah satu tugas untuk membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, khususnya untuk menjaga kebersihan dan tatanan Kota.<br /><br />Selain itu, Satpol PP dalam melaksanakan tugas juga mendapat dukungan Wali Kota Palangka Raya dan instansi terkait. Apabila ada PKL yang melanggar peraturan agar dapat diambil tindakan tegas.<br /><br />"Kami juga mengingatkan PKL ketika berjualan hendaknya dapat menjaga kebersihan lingkungan. Hal ini dimaksudkan untuk keindahan dan kenyamanan," ujar Kadar.<br /><br />Dia mengatakan, pihaknya masih memberikan toleransi kepada para pedagang yang hanya memberikan peringatan. Tapi apabila peringatan tersebut tidak dipatuhi dan diindahkan, maka Satpol PP akan mengambil tindakan tegas.<br /><br />"Kami berharap semua PKL memahami waktu buka berjualan yang sudah ditentukan. Kebijakan seperti ini merupakan tugas pemerintah untuk mengatur tata kota yang cantik dan bersih demi kepentingan masyarakat," demikian Kadar.<strong> (das/ant)</strong></p>