PKL, Lanting di Wilayah Pembangunan waterfront Abaikan Surat Bupati Sintang Tentang pengosongan Lokasi

oleh
oleh

SINTANG, KN – Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat, memimpin rapat membahas dukungan Pemerintah Kabupaten Sintang terhadap Pembangunan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Selasa, 8 Februari 2022.

Yasser menyampaikan bahwa Surat Bupati Sintang pengosongan daerah pembangunan waterfront di Sungai Durian sudah berakhir pada 7 Februari 2022.

“Hingga tadi malam, masih ada Pedagang Kaki Lima dan Lanting yang masih belum mau pindah, serta ada rumah toko yang belum mau membongkar kanopinya. Kita akan lakukan tindakan persuasif atau pendekatan humanis namun tegas” terang Yasser.

Lanjut Yasser, kita akan data PKL, Lanting dan Ruko yang masih belum mau mematuhi Surat Bupati Sintang soal pengosongan. Dan kita akan mengambil tindakan terhadap mereka ini. penataan dengan pembangunan waterfront ini, nanti akan menjadi icon Kota Sintang. Ini proyek strategis nasional di Kabupaten Sintang, jadi harus kita dukung.

“untuk PKL, Lanting dan Ruko yang belum melaksanakan Surat Bupati Sintang soal pengosongan, akan kita lakukan pendekatan sambil memberikan Surat Peringatan Pertama. Kita menggunakan tahapan dalam mengosongkan area pembangunan waterfront. Sampai ke SP3, maka mereka akan kita lakukan eksekusi” terang Yasser.

Sementara
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang, M. Murjani menyampaikan pembangunan waterfront ini dilakukan multiyear tahun 2021 sampai 2022 dengan anggaran 37,6 milyar yang merupakan dana dari Pemerintah Pusat.

“penertiban ini juga harus dilakukan di Dara Juanti, Depan Kantor Bupati Sintang dan lokasi pembangunan geobag. Termasuk bangunan di garis sempadan jalan dan sungai harus kita tertibkan, sehingga pada saat akan membangun, kita tidak sulit lagi” terang M. Murjani.

Sementara Camat Sintang, Siti Musrikah menyampaikan bahwa sebelum pembangunan waterfront dimulai, sudah dilakukan sosialisasi di depan Busera Sintang, jadi semua sudah tahu dan sudah setuju saat itu.

“pembangunan waterfront di dua lokasi yakni di Sungai Durian dan Tanjungpuri, di Tanjungpuri ada 11 lanting sudah disampaikan. Di Sungai Durian ada 20 lanting sudah diinformasikan. Pelaksana pembangunan waterfront ternyata mengalami kesulitan dalam bekerja, sampai Kementerian PUPR melibatkan Jasa Pengacara Negara dalam hal ini Kejati Kalbar. Mereka selama ini hanya bisa bekerja pada malam hari saja. Kondisi saat ini, masih ada 3 tenda, 1 gerobak dan 11 lanting yang masih bertahan dan tidak mau pindah” terang Siti Musrikah.(Rl)