PKP Indonesia DPK Sintang Daftar Ke KPU

oleh
oleh

Satu hari jelang penutupan pendaftaran parpol di KPU pusat, partai PKP Indonesia Dewan pimpinan kabupaten (DPK) Sintang melakukan pendftaran parpol ke KPUD Sintang. Pendaftaran dilakukan langsung oleh ketua DPK Sintang Toni dan diterima langsung oleh ketua KPUD Sintang Ade M Iswadi pada Kamis (06/09/2012) siang kemarin. <p style="text-align: justify;">“Hari ini PKP Indonesia DPK Sintang menyerahkan kartu tanda anggota atau KTA. Jumlanya sekitar 758 KTA. <br /><br />Tapi besok dari DPC Sungai Tebelian akan menambahkan sekitar 70-100 KTA lagi, jadi total anggotanya PKP <br /><br />Indonesia 800an lebih,”ungkap ketua DPK PKP Indonesia  saat berada di KPUD Sintang kemarin.<br /><br />Dikatakan Toni dirinya sangat bersyukur karena partainya bisa kembali menjadi peserta pemilu 2014 <br /><br />mendatang dan tidak bergabung dengan partai lain. Saat ini sendiri menurutnya PKP Indonesia mulai dari <br /><br />pusat hingga daerah tetap mempunyai perwakilan di legislatif. Di DPRD Sintang sendiri saat ini ada tiga <br /><br />orang yang menjadi anggota DPRD dari PKP Indonesia.<br /><br />Sementara itu ketua KPUD Sintang Ade M Iswadi yang menerima langsung pendaftaran PKP Indonesia <br /><br />mengatakan bahwa dari sejak dimulai pembukaan pendaftaran pada 10 Agustus lalu, telah 5 partai yang <br /><br />mendaftar. Pendaftaran pertama dilakukan oleh Partai Nasdem. Dilanjutkan dengan PDS, Hanura, PBB, PDK <br /><br />dan terakhir PKP Indonesia. <br /><br />“Sebenarnya pendaftaran dilakukan di KPU pusat, kita di sini hanya menerima berkas dan foto copy KTA <br /><br />yang diserahkan,”ungkapnya.<br /><br />Dikatakan pria yang akrab di sapa Ami ini, bahwa pihaknya mendapatkan informasi akan dilakukan <br /><br />perpanjangan penerimaan berkas parpol di KPU pusat untuk masa perbaikan. Namun hingga saat ini dirinya <br /><br />memang belum menerima surat resmi terkait hal tersebut. “Baru informasi sebatas telpon saja. Surat <br /><br />resminya belum dan artinya kita masih mengacu pada aturan KPU yang lama Nomor :  7 tahun <br /><br />2012,”pungkasnya. <strong>(ast)</strong></p>