Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan siap menjalankan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengharuskan semua partai mempunyai calon legislatif perempuan di semua tingkat parlemen. <p style="text-align: justify;">"Secara prinsip kami siap, bahkan tahun lalu dan sejak Pemilu 2004 sampai 2009 kami bisa penuhi 34-35 persen. Bagi kami tak masalah," kata Ketua Fraksi PKS DPR RI, Hidayat Nur Wahid, di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Senin. <br /><br />Namun dia tidak yakin semua partai politik bisa menjalankan aturan itu karena saat ini tidak semua partai memiliki cukup banyak kader perempuan. <br /><br />"Saya khawatir parpol yang tak mampu memenuhi syarat itu akan menggugat KPU, sehingga KPU tidak bisa konsentrasi dalam menjalankan tugasnya," kata mantan Presiden PKS itu. <br /><br />Pasal 24 dalam Peraturan KPU No. 7/2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota antara lain menyebutkan bahwa jumlah dan persentase keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen untuk setiap daerah pemilihan. <strong>(das/ant)</strong></p>