PLB Jasa, Mandeg-nya Rekomendasi Gubernur Untuk RTRW Sintang

×

PLB Jasa, Mandeg-nya Rekomendasi Gubernur Untuk RTRW Sintang

Sebarkan artikel ini

Kepala Bappeda kabupaten Sintang, Mas`ud Nawawi sangat menyesalkan sikap dari pihak provinsi yang tidak pernah mengkonfirmasikan permasalahan lahan PLB Jasa, yang ternyata menjadi salah satu penyebab RTRW Kabupaten Sintang belum dapat diajukan ke pusat untuk dilakukan pembahasan. <p style="text-align: justify;">Salah satu pointer permasalahan yang ditemukan bahwa kawasan PLB Jasa tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.<br /><br />“Yang jelas kita tidak pernah dihubungi maupun disurati secara resmi, kalau itu yang menjadi kendala keluarnya rekomendasi Gubernur untuk RTRW Kabupaten Sintang,”tegas Mas’ud saat dikonfirmasikan pada Jumat (16/12/2011) malam.<br /><br />Tambahnya, RTRW Kabupaten Sintang sudah terlebih dahulu diajukan ke Gubernur pada tahun 2010 dan diajukan secara resmi.<br /><br />“Seharusnya pihak terkait di provinsi menyurati kita secara resmi pula, kalau ada masalah ataupun perubahan terhadap RTRW yang kita ajukan. Ini justru malah kita mengetahuinya dari media. Dan perlu diketahui, kabupaten Sintang ini yang paling awal menyelesaikan RTRW untuk diajukan ke Provinsi,” tandasnya.<br /><br />Terkait dengan pokok masalah bahwa PLB Jasa itu sebagian masuk dalam kawasan hutan lindung, Mas`ud menyatakan semuanya diputuskan oleh Menteri, karena daerah sifatnya adalah untuk mengajukan permohonan.<br /><br />“Kitakan sifatnya hanya memohon,” kata Mas`ud.<br /><br />Lanjutnya, jika hutan lindung yang dimaksudkan provinsi tersebut tidak boleh dipergunakan sama sekali itu tergantung dari keputusan Menteri yang bersangkutan.<br /><br />“Terkadang hutan lindung ini dapat dipergunakan dalam bentuk izin pinjam pakai. Makanya saat itu kita ajukan dalam bentuk usulan untuk disetujui atau tidak oleh pusat,” ungkapnya.<br /><br />Untuk kawasan PLB Jasa yang dipersoalkan masuk dalam hutan lindung, dijelaskan awalnya pemkab Sintang mengajukan seribu hektar yang kemudian pada saat dilakukan penyesuaian bertambah enam ribu hektar, hingga totalnya mencapai tujuh ribu hektar.<br /><br />“Yang kita ajukan itu totalnya mencapai tujuh ribu hektar, tapi bukan kawasan hutan lindung melainkan hutan produksi terbatas. Dasarnya itu ada di Permenhut No.259,”tambahnya.<br /><br />Bahkan, ketika ada permintaan perubahan luas lahan oleh provinsi dari seribu menjadi tujuh ribu, diakui sangat memberatkan.<br /><br />“Sebenarnya permintaan untuk perubahan luasan yang sebelumnya kita usulkan itu sangat memberatkan pemkab Sintang. Tujuh ribu hektar itu sangat luas,” ungkapnya.<br /><br />Sementara itu, terkait dengan pernyataan untuk mencari lokasi baru bagi PLB dengan lahan pengganti, Kepala Bappeda Sintang ini akan menyampaikan kepada Bupati terlebih dahulu.<br /><br />“Saya belum dapat berkomentar mengenai hal itu, karena akan saya sampaikan dulu ke Bupati.” Pungkasnya.<br /><br />Sebelumnya, DPU provinsi Kalimantan Barat  menyatakan jika PLB Jasa masuk dalam kawasan hutan lindung.<br /><br />“Sesuai dengan hasil tim terpadu bahwa daerahnya terlalu terjal dengan kemiringan mencapai 40 persen dan berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung,”kata Jakius Sinyor, Kepala Dinas PU Kalbar, Jumat (16/12/2011).<br /><br />Bahkan sebelumnya juga Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim terpadu untuk penataan RTRW menemukan bahwa tata ruang kabupaten Sintang tidak dapat dipakai karena sebagian kawasan PLB Jasa masuk dalam kawasan hutan lindung dan harus digeser. <strong>(*)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses