PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Tengah diminta mengklarifikasi atau memberi penjelasan mengenai pembayaran rekening listrik lewat loket tanpa menggunakan jasa perbankan. <p style="text-align: justify;">Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel H Puar Junaidi di Banjarmasin, Rabu (02/02/2011), terkait masalah pungutan administrasi bank pada rekening litrik, yang masih menjadi keluhan masyarakat. <br /><br />Karena menurut mantan Ketua Komisi A (kini I) bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu, selain belum ada kejalasan loket mana saja yang langsung dikelola PLN, juga bisa dikatakan pungutan liar dan berpotensi korupsi. <br /><br />Oleh sebab itu, PLN harus memberitahu secara rinci dan terbuka dalam media massa, loket-loket pembayaran rekening listrik yang langsung dia kelola dan memalui jasa perbankan, saran Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel tersebut. <br /><br />Pasalnya dengan cara kerja PLN seperti selama ini, terutama yang berhubungan pembayaran rekening listrik, dikhawatirkan terjadi pembodohan masyarakat dan permainan yang bisa mengarah kepada korupsi, kata Puar. <br /><br />Sebelumnya Deputi Manajer Komunikasi dan Hukum PT PLN Kalselteng Sucahyono menyatakan, perusahaannya tidak memungut biaya administrasi bank yang dikenakan kepada pelanggan yang melakukan pembayaran rekening listrik secara online. <br /><br />"PLN sama sekali tidak menikmati pungutan administrasi itu tetapi yang menikmati adalah bank," tandasnya, Jumat (28/01/2011), yang dikutip sejumlah koran dan terbit Sabtu (29/01/2011). <br /><br />Besaran pungutan administrasi bank yang dikenakan terhadap setiap pelanggan PLN apabila membayar tagihan rekening listrik melalui loket "Payment Point Online Bank" (PPOB) sebesar Rp 1.600. <br /><br />Menurut dia, sistem pembayaran tagihan secara online itu dilakukan atas kerja sama sejumlah bank dengan loket yang disiapkan di tempat-tempat tertentu seperti toko atau mini market maupun tempat lainnya <br /><br />Disebutkan, perbankan yang membuka sistem pembayaran rekening listrik secara online adalah Bank BNI, BRI, Bukopin dan Bank Mandiri serta Kantor Pos. <br /><br />"Jadi, kerja sama yang terjalin adalah antara bank dengan pengelola tempat atau loket itu termasuk besaran pungutan administrasi ditetapkan bank atas jasa melalui sistem itu," kata Sucahyono <br /><br />Kemudian dalam keterangannya kepada pers belakangan ini, Humas PLN Kalselteng, Bambang membantah, kalau ada tuduhan pungutan administrasi bank pada rekening listrik sebagai pungutan liar. <br /><br />"Mungkin masyarakat salah persepsi, mereka yang membayar di loket samping kantor PLN Banjarmasin sama dengan loket PLN sendiri, padahal itu dikelola atas kerja sama dengan bank," tandasnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>


















