PLN Kalsel Dan Kalteng Surplus Daya

oleh
oleh

PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah kini sudah surplus daya terutama untuk rumah tangga dan pelayanan umum, sekitar 65 Mega Watt (MW). <p style="text-align: justify;">"Menurut keterangan dari pihak PLN, kita sudah surplus daya 65 MW," ungkap Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel H Puar Junaidi, usai rapat dengar pendapat dengan BUMN tersebut, di Banjarmasin, Rabu.<br /><br />"Kelebihan (surplus) daya tersebut siiring pengoperasian secara penuh terhadap pembangkit unit 3 dan 4 pada Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam-Asam (sekitar 125 km timur Banjarmasin)," kutip politisi senior Partai Golkar itu.<br /><br />Namun, lanjut Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi (termasuk kelistrikan) itu, manajemen PLN Kalselteng masih akan membangun unit 5 dan 6 PLTU Asam-Asam.<br /><br />"Rencananya pembangunan unit 5 dan 6 PLTU Asam-Asam dengan kapasitas terpasang masing-masing 100 MW itu dalam waktu yang tidak terlalu, ungkap anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut.<br /><br />"Selain penambahan daya, kita juga berharap PLN berusaha maksimal memberikan pelayanan yang terbaik, seperti mengurangi tingkat ‘byar pet’ (hidup-mati)," demikian Puar.<br /><br />Sementara itu, Humas PLN Kalsel Sucahyo menyatakan, pihaknya akan berusaha memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen atau pelanggan listrik negara, seperti adanya gangguan seminimal mungkin.<br /><br />"Karena itu pula, kami akan turut mensosialisasikan Perda Kalsel tentang pengaturan tanaman/pephonan di bawah aliran listrik, guna mengurangi gangguan. Sebab pengalaman selama ini gangguan terbanyak dari pepohonan," ujarnya.<br /><br />Mengenai penambahan daya, dia menerangkan, dalam waktu dekat PLN Kalselteng juga akan membeli dari anak perusahaan PT Adaro Indonesia sekitar 20 MW.<br /><br />"Tapi walau punya cadangan 65 MW dan masih mau ditambah 20 MW, untuk industri (termasuk perhotelan) buat sementara tetap menggunakan genset sendiri saat beban puncak antara pukul 18.00 – 22.00 Wita," ungkapnya.<br /><br />"Pengaturan bagi industri tersebut agar jangan menggangu kebutuhan umum atau rumah tangga," demikian Cahyo usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kalsel.<strong> (das/ant)</strong></p>