Home / Tak Berkategori

PLN Kalselteng Berhasil Perbaiki Kerusakan PLTU Asam-Asam

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2011 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) berhasil memperbaiki kerusakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam-Asam yang rusak pada Kamis siang. <p style="text-align: justify;"><br />"Kerusakan PLTU Asam-Asam unit I dan II sudah berhasil diperbaiki," ujar Deputi Manager Komunikasi dan Hukum PT PLN (Persero) Wilayah Kalselteng, Sucahyono, Jumat.<br /><br />Menurut dia, sejak kerusakan pembangkit diketahui, pihaknya langsung menurunkan teknisi memperbaikinya untuk memulihkan operasional pembangkit agar pasokan listrik ke pelanggan lancar.<br /><br />Ia mengatakan berkat kerja keras teknisi, kerusakan pembangkit bisa diperbaiki dan aliran listrik ke seluruh pelanggan kembali normal sejak Jumat dinihari pukul 03.00 Wita.<br /><br />Namun, pejabat yang merangkap humas PT PLN Kalselteng itu tidak bisa menyebutkan bagian pembangkit yang rusak karena belum mendapat laporan terkait jenis kerusakan.<br /><br />"Teknisi dipimpin langsung Manager Pembangkitan masih berada dilapangan sehingga saya belum menerima laporan mengenai kerusakan yang terjadi di pembangkit," ujarnya.<br /><br />Dikatakan, beroperasinya kembali PLTU Asam-Asam yang memiliki kapasitas 2 x 65 Mega Watt itu membuat sistem kelistrikan wilayah Kalsel dan Kalteng kembali normal.<br /><br />Namun, meski daya listrik yang dimiliki sudah normal, ia tidak berani menjamin tidak terjadi pemadaman karena banyaknya faktor yang bisa menyebabkan terjadinya pemadaman listrik.<br /><br />"Faktor itu diantaranya gangguan jaringan atau kerusakan pembangkit seperti yang terjadi kemarin. Kami hanya bisa menjamin sepanjang daya listrik tersedia maka pemadaman tidak terjadi," ujarnya.<br /><br />Kerusakan PLTU Asam-Asam yang merupakan pembangkit andalan PT PLN Kalselteng itu sempat dua provinsi yakni Kalsel dan Kalteng gelap gulita sejak Kamis petang hingga Jumat dinihari.<br /><br />Penyebabkan karena pembangkit yang terletak di Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, Kalsel itu rusak sehingga untuk memperbaikinya dibutuhkan waktu hingga 8 sampai 10 jam sejak kerusakan pukul 15.30 Wita.<br /><br />Kapasitas pembangkit yang terdiri dari dua unit dan dibangun sejak puluhan tahun lalu mampu menghasilkan daya listrik sebesar 130 Mega Watt karena setiap unit memiliki kapasitas 1 x 65 Mega Watt.<br /><br />Selain mengandalkan PLTU Asam-Asam, PT PLN Kalselteng juga mendapat pasokan daya listrik dari PLTD bertenaga Diesel Sektor Barito, PLTA Riam Kanan dan sejumlah pembangkit lainnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa
Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia
Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim
Bupati Sintang Buka Turnamen Sepakbola Garuda Championship 2026, Diikuti 17 Tim
Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan
Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H
Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025
Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:52 WIB

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:45 WIB

Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:00 WIB

Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:49 WIB

Bupati Sintang Buka Turnamen Sepakbola Garuda Championship 2026, Diikuti 17 Tim

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:21 WIB

Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan

Berita Terbaru

Kalimantan

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

Minggu, 18 Jan 2026 - 21:52 WIB

Kalimantan

Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim

Sabtu, 17 Jan 2026 - 12:00 WIB