PLN Singkawang Sosialisasikan Penurunan Tarif Listrik

oleh
oleh

PT PLN Cabang Kota Singkawang memastikan pemerintah pusat telah menurunkan tarif listrik non subsidi mulai 1 Desember 2015 untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA yang sebelumnya Rp1.523 menjadi Rp1.509 per KWH. <p style="text-align: justify;">"Sedangkan untuk daya 1300 dan 2200 VA, yang tadinya belum ikut tarif adjustments tapi sekarang ikut. Tadinya Rp1.352 /KWH menjadi Rp1.509 /KWH," kata Manajer PLN Rayon Singkawang Kota Enggar Avianto di Singkawang, Senin.<br /><br />Dia menjelaskan, penurunan itu telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).<br /><br />Menurut dia, penurunan itu tak hanya dialami oleh pelanggan rumah tangga, tapi juga dialami untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus.<br /><br />"Penurunan tarif listrik ini dipengaruhi tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang menguat beberapa waktu terakhir," katanya.<br /><br />Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tarif adjustment.<br /><br />"Karena pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah," katanya.<br /><br />Sementara Nani, salah satu pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, menyambut baik dengan adanya penetapan turunnya tarif listrik.<br /><br />"Meski penurunannya kecil, paling tidak bisa sedikit mengurangi uang yang dikeluarkan perbulannya untuk membeli pulsa listrik," katanya.<br /><br />Dengan adanya penurunan tarif ini, dia berharap uang yang dikeluarkan tiap bulannya bisa berkurang. Disamping itu, dia juga berharap penurunan tarif listrik bisa diturunkan lagi setiap tahunnya.(das/ant)</p>