PLN Tidak Nikmati Pungutan Administrasi Bank

oleh
oleh

Deputi Manajer Komunikasi dan Hukum PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Sucahyono mengatakan, perusahaan tersebut tidak memungut biaya administrasi bank yang dikenakan kepada pelanggan yang melakukan pembayaran rekening listrik secara online. <p style="text-align: justify;"><br />"PLN sama sekali tidak menikmati pungutan administrasi itu tetapi yang menikmati adalah bank," ujarnya menjawab pertanyaan anggota DPRD Kalsel mengenai pungutan administrasi bank di Banjarbaru, Jumat (28/01/2011). <br /><br />Besaran pungutan administrasi bank yang dikenakan terhadap setiap pelanggan PLN apabila membayar tagihan rekening listrik melalui loket "Payment Point Online Bank" (PPOB) sebesar Rp1.600. <br /><br />Menurut dia, sistem pembayaran tagihan secara online itu dilakukan atas kerja sama sejumlah bank dengan loket yang disiapkan di tempat-tempat tertentu seperti toko atau mini market maupun tempat lainnya. <br /><br />Disebutkan, perbankan yang membuka sistem pembayaran rekening listrik secara online adalah Bank BNI, BRI, Bukopin dan Bank Mandiri serta Kantor Pos. <br /><br />"Jadi, kerja sama yang terjalin adalah antara bank dengan pengelola tempat atau loket itu termasuk besaran pungutan administrasi ditetapkan bank atas jasa melalui sistem itu," jelasnya. <br /><br />Dikatakan, pihaknya siap memenuhi undangan anggota DPRD Kalsel yang menginginkan penjelasan terkait pungutan administrasi bank itu sehingga tidak ada permasalahan di kemudian hari. <br /><br />"Kami siap memenuhi undangan anggota dewan yang menginginkan penjelasan terkait pungutan administrasi bank itu. Namun, patut dicatat, langkah yang dilakukan adalah untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan," katanya. <br /><br />Ditambahkan, bagi pelanggan PLN yang tidak ingin dikenakan pungutan administrasi bank bisa melakukan pembayaran di tempat-tempat yang disediakan namun pembayarannya dilakukan terjadwal. <br /><br />"Kami menyediakan sebuah sarana khusus berupa mobil yang bergerak dan siap di tempat-tempat khusus seperti yang dilakukan PLN Cabang Banjarmasin sehingga pembayaran tagihan tidak dikenakan biaya, tetapi sarana itu disiapkan terjadwal dan tempatnya berpindah-pindah," ujarnya. <br /><br />Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kalsel dari Partai Persatuan Pembangunan Fathurrahman mempertanyakan, pungutan administrasi bank pada rekening listrik PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah. <br /><br />Selain dia, pertanyaan serupa juga dilontarkan Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Puar Junaidi yang kemudian berencana mengundang manajemen PLN Kalselteng untuk meminta klarifikasi atas pungutan tersebut. <br /><br />"Sebagai mitra kerja, kita akan undang manajemen PLN Kalselteng untuk mengetahui perkembangan kinerja mereka terhadap pelayanan publik, termasuk meminta klarifikasi pungutan administrasi bank pada rekening listrik," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>