Kepala Wilayah Perusahaan Listrik Negara Kalimantan Barat Bambang B mengungkapkan tunggakan uang jasa langganan (UJL) di provinsi itu yang belum dikembalikan sebesar Rp41,7 miliar. <p style="text-align: justify;">"Selain UJL juga ada uang muka tagihan listrik (UMTL) sebesar Rp14,4 miliar yang harus dikembalikan kepada pelanggan," ungkap Bambang di Pontianak, Senin.<br /><br />Menurut Bambang, pengembalian uang tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan PLN Kalbar.<br /><br />"Kami akan kembalikan mulai dari tahun yang termuda, tahun 2011 ini kami berharap bisa mengembalikan untuk pelanggan tahun 2010," kata Bambang.<br /><br />Bambang menegaskan, pengembalian dipastikan akan sampai ke pelanggan yang namanya tertera karena sudah masuk dalam basis data.<br /><br />"Meskipun yang bersangkutan sudah tidak ada, tentu akan ada ahli warisnya," jelas Bambang.<br /><br />Tetapi, kata dia, pengembalian UJL maupun UMTL tidak murni berupa uang. Melainkan, dapat dikonversi dalam bentuk kilowatt hour (KWH).<br /><br />Jumlah pelanggan yang terdaftar dalam basis data PLN Kalbar lebih kurang 623 ribu pelanggan. "Dan semua pelanggan tercatat sejak adanya UJL," ungkap Bambang.<br /><br />Dasar pengembalian UJL dan UMTL adalah surat dari Direktur Utama PLN Nomor 1026.k/dir/2011 tertanggal 23 Juni 2011. Berdasarkan surat tersebut, pengembalian UJL dan UMTL dilakukan dengan cara mengkompensasikannya pada tagihan rekening pelanggan.<br /><br />"Nah, untuk pengembalian kepada pelanggan disesuaikan lagi dengan besar daya listrik yang digunakan mereka, ya bervariasilah," kata Bambang.<br /><br />Sebelumnya, baru PLN Cabang Singkawang yang akan melakukan pembayaran tunggakan UJL dan UMTL untuk pelanggan khusus wilayah Singkawang Bengkayang Sambas (Singbebas) pada Agustus 2011. Tercatat sebanyak 140.633 pelanggan yang belum dilunasi UJL dan UMTL nya untuk wilayah tersebut. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














