Tidak seperti saat kemunculannya di sungai Jemelak, yang sempat menimbulkan gelombang protes warga. <p style="text-align: justify;">Kelanjutan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) di Teluk Menyurai oleh PT. First Prima Energy (FPE), sepi-sepi saja dan tidak jelas kapan akan dimulai.<br /><br />Padahal, sejak ditetapkan lokasi baru di Teluk Menyurai, tidak ada lagi penolakan dari warga Sintang. Bahkan, rencana untuk pembangunan PLTGB oleh PT. First Prima Energy (FPE) ini, telah dilakukan perletakan batu pertama oleh Bupati Sintang, Milton Crosby, pada tanggal. 29 Juli 2011 lalu. Perletakan batu pertama ini, dihadiri juga oleh Forkorpinda Sintang dan General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Barat.<br /><br />4 bulan setelah perletakan batu pertama, atau tepatnya pada bulan November 2011, saat itu wakil dari PT. FPE, Ucok, sempat menjelaskan. Bahwa keterlambatan ini, disebabkan dirinya harus tunduk terhadap aturan GSB Sungai. Dimana menurut aturan tersebut, letak bangunan harus berjarak minimal 100 M dari bibir sungai. Aturan ini, telah berdampak berkurangnya luasan efektif areal bangunan. Akibatnya, PT. FPE harus membebaskan lahan lagi kebelakang. Keterlambatan lainnya, hanya karena masalah kelengkapan perizinan IMB, seperti dokumen letak-tepat dan lain-lain. Setelah itu, tidak pernah ada lagi informasi dari Ucok.<br /><br />Terkait hal tersebut, Ucok yang sempat dihubungi kalimantan-news Minggu (31/03/2013) menjelaskan. Bahwa pembangunan PLTGB tetap akan dilaksanakan bersama Direksi PT. FPE yang baru. Dijelaskan pula, bahwa pelebaran lokasi pembangunan yang semula hanya kebelakang, dalam perkembangannya dibagian belakang melebar kesamping hingga masuk ke areal PLTD PLN. Kordinat lokasinya juga tidak mengalami perubahan. Hal ini dilakukan, karena pemilik lahan dibelakang tidak bersedia dibebaskan lebih banyak lagi.<br /><br />Ketika ditanya, apa program jangka pendeknya saat ini terkait PLTGB tersebut. Menurut Ucok, saat ini dirinya masih mengajukan permohonan perpanjangan perizinan dengan Pemerintah Kabupaten Sintang. Termasuk mengajukan perpanjangan kontrak dengan pihak PLN. Ucok juga melaporkan, bahwa baru-baru ini dirinya juga sudah menghadap Bupati Sintang.<strong> (das/Luc)</strong></p>