PNS Kapuas Tandatangani Pernyataan Sanggup Melaksanakan Tugas

oleh
oleh

Para pegawai negeri sipil di lingkungan kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas. <p style="text-align: justify;">Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kapuas, Hafizi di Kuala Kapuas, Sabtu mengatakan, surat pernyataan tersebut ditandatangani mulai dari asisten, kepala bagian, kepala sub bagian hingga staf pelaksana di Setda Kabupaten Kapuas. <br /><br />"Penandatanganan pernyataan ini diharapkan menjadi contoh untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, agar dapat diikuti," katanya. <br /><br />Hafizi mengatakan isi surat pernyataan itu antara lain berisi kesanggupan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. <br /><br />Kemudian bersedia disiplin melaksaaan tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta tanggung jawab sesuai kewenangannya. <br /><br />Melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembanguanan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Kapuas 2008-2013. <br /><br />Kemudian melaksanakan anggaran berbasis kinerja yang menitikberatkan pada masukan dan keluaran dalam rangka melaksanakan seluruh program sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah. <br /><br />"Bersedia melaksanakan semua program atau kegiatan yang telah ditetapkan dengan penuh rasa tanggung jawab, bersungguh-sungguh dengan senantiasa memegang teguh prinsip kehati-hatian, transparasi dan akuntabilitas," kata Hafizi menjelaskan. <br /><br />Sementara itu, sebelumnya Bupati Kapuas HM Mawardi pada apel gabungan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas mengatakan sudah menjadi kewajiban bagi setiap PNS di daerah itu melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan. <br /><br />Kemudian mengetahui dan memahami secara seksama tentang kewajiban maupun larangan bagi setiap pegawai negeri sipil yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS yang secara tegas disebutkan tentang kewajiban dan larangan bagi PNS. <br /><br />Di antara kewajiban bagi PNS adalah melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab, katanya.<strong> (das/ant)</strong></p>