Pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah akan libur selama enam hari perayaan Natal dan tahun baru 2013. <p style="text-align: justify;">"Cuti bersama itu dimulai 24 Desember dan 25 Desember 2012, libur reguler pada Sabtu (29/12) dan Minggu (30/12), ditambah dua hari menyambut tahun baru pada 31 Desember dan 1 Januari 2013," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kotim, Yanero di Sampit, Kamis.<br /><br />Cuti bersama dalam rangka hari besar tersebut telah tertuang dalam surat edaran Gubernur Kalteng tertanggal 20 Januari 2012 Nomor : 800/288/IV.8/BKPP mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2012.<br /><br />Dengan adanya libur nasional dan cuti bersama dalam kurun waktu hingga awal tahun, PNS Kabupaten Kotim hanya bekerja selama tiga hari yakni 26-28 Desember 2012. Cuti bersama tidak berlaku pada beberapa instansi yang sifatnya pelayanan masyarakat.<br /><br />Beberapa dinas dan instansi yang tidak libur tersebut adalah pegawai RSUD Dr Murjani Sampit, Puskesmas, UPTD Pemadam Kebakaran, UPT Kebersihan dan Pertamanan, termasuk yang bertugas di Dinas Pasar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).<br /><br />Dia menjelaskan, pegawai dinas dan instansi yang tidak libur dan cuti bersama tersebut dikarenakan harus melayani masyarakat saat kapanpun.<br /><br />"Pimpinan instansi yang tidak libur harus mengatur penugasan jadwal agar petugas yang melayani masyarakat bisa dilakukan secara bergantian. Saya berharap mereka nantinya bisa tetap bekerjsa ektra, karena pelayanan untuk masyarakat harus tetap diutamakan," katanya.<br /><br />Sementara, Wakil Bupati Kotim Muhammad Taufiq Mukri mengimbau seluruh PNS di Pemerintah Kabupaten Kotim tidak menambah masa libur nasional dan cuti bersama yang berakhir pada 1 Januari 2013 mendatang.<br /><br />"Apabila ada PNS yang ketahuan menambah waktu liburan saat pertama masuk kerja (2/1) mendatang, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>