Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meminta seluruh pegawai negeri sipil di daerah itu untuk tidak mengendurkan semangat kerja dan tetap mengabdi selama Ramadhan. <p style="text-align: justify;">"Puasa hendaknya jangan dijadikan sebuah alasan untuk tidak melaksanakan tugas, sebab menjalankan tugas di kala berpuasa merupakan sebuah ibadah," kata Wakil Bupati Kotim, Muhammad Taufiq Mukri di Sampit, Sabtu.<br /><br />Sebagai abdi negara yang baik tentunya harus tetap memberikan pelayan yang terbaik terhadap masyarakat meski berpuasa.<br /><br />Ia juga meminta kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk bersikap tegas dan memberikan teguran kepada bawahannya yang bermalas-malasan kerja atau turun kantor selama Ramadhan.<br /><br />Selain pimpinan SKPD yang bersangkutan, masyarakat juga diminta untuk turut melakukan pengawasan kinerja PNS selama ramadhan nanti.<br /><br />Tujuan dari pengawasan itu sebetulnya sangat baik, yakni memberikan dan menumbuhkan rasa tanggungjawab PNS terhadap tugasnya.<br /><br />�Meski kami menuntut agar PNS tetap bekerja maksimal selama ramadhan bukan berarti kami ingin memorsir tenaga mereka, namun kami juga telah memberikan kelonggaran atau batasan-batasan dalam bekerja. Untuk itu adanya pemberlakuan jam kerja baru selama Ramadhan atau pengurangan selama 1,5 jam, yakni dari 9,5 jam menjadi delapan jam kerja saja," katanya.<br /><br />Pengurangan jam kerja pegawai itu berlaku untuk selama Ramadhan 1434 Hijriyah. Jika biasanya PNS mulai masuk kerja pada pukul 07.30 WIB, selama Ramadhan masuk kerja menjadi pukul 08.00 WIB.<br /><br />Sedangkan untuk jam pulang yang biasanya pukul 16.00 WIB, selama ramadhan menjadi 15.00 WIB atau lebih cepat dari hari biasa.<br /><br />Perubahan jam kerja pegawai itu merujuk surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 07/2013 tentang penetapan jam kerja NS selama Ramadhan.<br /><br />"Surat edaran tersebut kami tindak lanjuti melalui surat edaran bupati dan akan segera di edarkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," terangnya. <strong>(das/ant)</strong></p>