PNS Kotim Diminta Kerja Maksimal Selama Ramadhan

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meminta seluruh pegawai negeri sipil di daerah itu untuk tidak mengendurkan semangat kerja dan tetap mengabdi selama Ramadhan. <p style="text-align: justify;">"Puasa hendaknya jangan dijadikan sebuah alasan untuk tidak melaksanakan tugas, sebab menjalankan tugas di kala berpuasa merupakan sebuah ibadah," kata Wakil Bupati Kotim, Muhammad Taufiq Mukri di Sampit, Sabtu.<br /><br />Sebagai abdi negara yang baik tentunya harus tetap memberikan pelayan yang terbaik terhadap masyarakat meski berpuasa.<br /><br />Ia juga meminta kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk bersikap tegas dan memberikan teguran kepada bawahannya yang bermalas-malasan kerja atau turun kantor selama Ramadhan.<br /><br />Selain pimpinan SKPD yang bersangkutan, masyarakat juga diminta untuk turut melakukan pengawasan kinerja PNS selama ramadhan nanti.<br /><br />Tujuan dari pengawasan itu sebetulnya sangat baik, yakni memberikan dan menumbuhkan rasa tanggungjawab PNS terhadap tugasnya.<br /><br />�Meski kami menuntut agar PNS tetap bekerja maksimal selama ramadhan bukan berarti kami ingin memorsir tenaga mereka, namun kami juga telah memberikan kelonggaran atau batasan-batasan dalam bekerja. Untuk itu adanya pemberlakuan jam kerja baru selama Ramadhan atau pengurangan selama 1,5 jam, yakni dari 9,5 jam menjadi delapan jam kerja saja," katanya.<br /><br />Pengurangan jam kerja pegawai itu berlaku untuk selama Ramadhan 1434 Hijriyah. Jika biasanya PNS mulai masuk kerja pada pukul 07.30 WIB, selama Ramadhan masuk kerja menjadi pukul 08.00 WIB.<br /><br />Sedangkan untuk jam pulang yang biasanya pukul 16.00 WIB, selama ramadhan menjadi 15.00 WIB atau lebih cepat dari hari biasa.<br /><br />Perubahan jam kerja pegawai itu merujuk surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 07/2013 tentang penetapan jam kerja NS selama Ramadhan.<br /><br />"Surat edaran tersebut kami tindak lanjuti melalui surat edaran bupati dan akan segera di edarkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," terangnya. <strong>(das/ant)</strong></p>