Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Drs Muchtar menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) yang melebihi ketentuan cuti bersama Lebaran 2011 akan dikenakan sanksi. <p>"Sesuai dengan surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah, PNS diliburkan dari tanggal 29 Agustus sampai 31 Agustus 2011 atau bertepatan dengan Idul Fitri 1432 Hijriah," kata Muchtar, di Palangka Raya, Selasa.<br /><br />Menurutnya, karena hari Sabtu PNS tidak merupakan hari kerja, maka libur ditambah selama dua hari, yakni dari tanggal 1 sampai tanggal 2 September 2011 dan PNS kembali masuk kerja pada 5 September 2011.<br /><br />"Mulai 27 Agustus PNS Pemerintah Provinsi Kalteng sudah diliburkan, dan masuk kerja seperti biasa pada 5 September 2011," ujarnya.<br /><br />Diutarakannya, berkaitan dengan libur PNS pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng untuk mendata PNS yang melebihi libur resmi.<br /><br />"Kita akan meminta SKPD mendata PNS yang melebihi ketentuan cuti bersama, kecuali bagi PNS yang ada alasan tertentu bisa diberikan pengecualian, di luar itu tetap dikenakan sanksi," terangnya.<br /><br />Dijelaskannya, surat edaran Gubernur Kalteng tersebut sudah disampaikan ke seluruh SKPD maupun instansi yang masih dibawah lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng. Jadi tidak ada alasan lagi tidak mengetahui ketentuan cuti bersama tersebut.<br /><br />Senada, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kalteng, Ir Teras Sahay menegaskan, surat edaran cuti bersama itu sudah disampaikan ke masing-masing SKPD lingkup Pemprov Kalteng. Dengan adanya ketentuan cuti bersama tersebut, maka diharapkan PNS dapat menaatinya.<br /><br />"Kita berharap PNS sudah mengerti dan memahami hal tersebut, sehingga tidak ada yang melebihi ketentuan cuti bersama," tegasnya. (das/ant)</p>