Pol.PP Ultimatum Kios & Pengecer Yang Masih “Bandel”

oleh
oleh

Sudah tiga hari sejak digulirkannya Surat Edaran Bupati Sintang tanggal 15 maret 2011 mengenai HET BBM jenis premium, ternyata masih ada yang menjual diatas harga yang telah ditetapkan. Harga BBM premium masih dijual tinggi dengan harga Rp 10 ribu/liternya. <p style="text-align: justify;">Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Drs.Matheus Siong menyatakan hari ini, Jumat (18/03/2011) akan segera mengeluarkan surat penegasan alias ultimatum kepada para pemilik kios atau pengecer yang masih belum mengindahkan Surat Edaran Bupati tertanggal 14 Maret 2011 tersebut, yang mulai berlaku efektif tanggal 15 Maret 2011 <br /><br />“Hari kita akan keluarkan surat penegasan yang memberikan batas waktu kepada mereka yang belum mentaati Surat Edaran Bupati Sintang No.541/0515/INDAGKOP-C tanggal 14 Maret 2011 tersebut,” tegas Matheus Siang saat dihubungi kalimantan-news, Kamis (18/03/2011).<br /><br />Dengan surat tersebut, lanjut Siong jika masih ditemukan kios ataupun pengecer  menjual BBM premium diatas harga yang telah ditetapkan, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban.<br /><br />“Saya berharap hari Selasa minggu depan, harga premium ditingkat kios ataupun pengecer sudah memberlakukan harga sesuai dengan SE Bupati Sintang itu, jadi kita tidak perlu melakukan tindakan represif berupa penertiban,” kata Kepala Sat.Pol-PP kabupaten Sintang ini.<br /><br />Dirinya juga membantah jika ada anggapan SE Bupati tentang penetapan harga premium eceran tertinggi bagi kios kurang mempunyai ketegasan. <br /><br />“SE Bupati tersebut sudah sangat tegas dan menegaskan, hanya saja ada penjual yang masih tidak mentaatinya dengan berbagai alasan,” pungkasnya.<strong> (*)</strong></p>