Polair Polda Kalimantan Barat mengamankan dua tugboat yang diduga membawa BBM jenis solar non subsidi secara ilegal, kata Wadir Polair setempat AKBP Andrean Widihandoko. <p style="text-align: justify;">"Diamankannya dua buat tugboat itu, karena diduga membawa BBM jenis solar nonsubsidi secara ilegal, pada 1 Juni 2015, di Dermaga Mataso Pontianak," kata Andrean Widihandoko di Pontianak, Jumat.<br /><br />Dua buah tugboat itu, yakni Ethan 2 yang menarik Ethan 3 yang membawa BBM jenis solar milik PT EP yang kini masih tahap penyelidikan.<br /><br />Andrean menjelaskan PT EP mempunyai kontrak dengan PT MMP yang sebagai penyalur, namun praktik di lapangan ternyata PT MMP melakukan kegiatan niaga tersendiri dengan menyalurkan BBM kepada PT Lintas Nusantara.<br /><br />"Hasil pemeriksaan sementara ternyata PT MMP tidak memiliki izin usaha niaga umum atau telah melanggar UU No. 22/2001 tentang Migas, yang intinya setiap usaha niaga bahan bakar harus memenuhi aturan yang berlaku," ungkapnya.<br /><br />Dalam memproses kasus ini, pihaknya cukup berhati-hati karena yang ditangani kasus BBM non subsidi, yakni perlakuannya cukup bebas, tetapi intinya setiap usaha harus memiliki izin, katanya.<br /><br />"Dalam hal ini kami sudah memeriksa beberapa saksi, diantaranya dari BPH Migas. Dari hasil keterangan BPH Migas, bahwa apa yang dilakukan oleh PT MMP ini sudah menyalahi aturan, yakni melanggar pasal 53 huruf d, Jo pasal 23 huruf e UU Migas, yaitu setiap badan usaha tersebut, harus memiliki izin usaha niaga," ungkapnya.<br /><br />Polair Polda Kalbar saat ini, menurut dia sudah mengamankan dua unit tugboat, sementara BBM jenis solarnya sudah didistribusikan ke pembeli, sehingga sulit dilacak.<br /><br />"Hasil pemeriksaan sementara ‘delivery order’ (DO) yang dimiliki PT MMP juga aneh, yakni PT MMP sebagai penyalur, tetapi DO tersebut juga atas nama PT MPP, seharusnya atas nama EP," katanya.<br /><br />Hingga saat ini, baru ditetapkan satu tersangka berinisial M yakni direktur PT MMP, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, kata Andreas.<br /><br />Tersangka terancam pidana kurungan tiga tahun penjara atau denda Rp30 miliar, dan tersangka tidak dilakukan penahanan, kata Wadir Polair Polda Kalbar. (das/ant)</p>