Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengamankan sebanyak 300 ton pasir zirkonium ilegal asal Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, yang dimuat dalam kapal motor Surya Gemilang tujuan Semarang. <p style="text-align: justify;">"Pasir zirkonium itu malah sudah sempat dibongkar sekitar 1.000 karung di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, karena kami kejar hingga ke sana dan dibawa lagi ke Kalbar untuk proses hukum selanjutnya," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Polair Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Polisi Wandi Azis di Pontianak, Senin.<br /><br />Diamankannya kapal motor Surya Gemilang, pada Kamis (23/2) pada saat membongkar muatannya di Pelabuhan Tanjung Mas.<br /><br />"Kini barang bukti sebanyak 300 ton pasir zirkonium beserta 10 anak buah kapalnya sedang dititipkan di Pelabuhan Polair Polda Kalbar sambil menunggu proses hukum selanjutnya," kata Wandi.<br /><br />Polda Kalbar, saat ini saat ini menertibkan tempat penyimpanan atau gudang pasir zirkonium di Kabupaten Ketapang, kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Polisi Mukson Munandar.<br /><br />Polda Kalbar beralasan arah penertiban ditujukan pemilik gudang karena kalau yang ditertibkan para pelaku penambang pasir zirkonium ilegal, pihaknya selalu dihadapkan pada persoalan masyarakat banyak atau masalah sosial.<br /><br />Data Polda Kalbar mencatat, Jumat (10/2) 2012, satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, dan juga melibatkan instansi terkait yang menangani sumber daya mineral, serta Kepolisian Reseor Ketapang telah menahan atau memberikan garis polisi terhadap sembilan gudang tempat penyimpanan pasir zirkon di Kabupaten Ketapang.<br /><br />Delapan gudang yang ditemukan menyimpang pasir zirkonium tersebut semuanya di Kabupaten Ketapang, diantaranya milik PT APZ yang kedapatan menyimpan 325 ton pasir zirkon di Pesaguan, gudang tanpa nama menyimpan 105 ton pasir zirkon, gudang NG sebanyak 400 ton pasir zirkonium, gudang Ke sebanyak 380 ton pasir zirkonium, gudang tanpa nama sebanyak 6 ton pasir zirkonium, gudang DNB di Kecamatan Benua Kayong sebanyak 25 ton pasir zirkonium.<br /><br />Kemudian di gudang NG Kecamatan Benua Kayong sebanyak 80 ton pasir zirkonium, gedung DNB di Kecamatan Benua Kayong Utara sebanyak 650 ton pasir zirkon, dan terakhir di gudang DN, Kecamatan Matan Hilir, Kabupaten Ketapang ditemukan menyimpan sebanyak 245 ton pasir zirkon, kata Mukson.<br /><br />"Kami saat ini masih menyelidiki keabsahan dokumen dan perizinan, serta dari mana mereka mendapatkan pasir zirkon tersebut, apakah hasil pertambangan legal atau ilegal," ujarnya.<br /><br />Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, seandainya para pemilik gudang itu ternyata memperoleh pasir zirkon tersebut dari hasil aktivitas pertambangan ilegal maka, mereka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<br /><br />Pemilik gudang bisa diancam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kata Mukson. <strong>(phs/Ant)</strong></p>