Polda Amankan 16 Ribu Liter BBM Ilegal

oleh
oleh

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mengamankan sekitar 16 ribu liter bahan bakar minyak jenis premium ilegal dari tempat penampungan yang dikumpulkan dari tangki yang "kencing" di jalan. <p style="text-align: justify;">"Terungkapnya penampung BBM hasil ‘kencing’ tangki dengan tersangka TM (39), warga Jalan Khatulistiwa Pontianak Utara berdasarkan laporan masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Senin.<br /><br />Mukson menjelaskan, dari kecurigaan masyarakat terkait penampungan BBM ilegal di Jalan Khatulistiwa itu, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu (10/12).<br /><br />Dari penggerebekan itu, tim menemukan sekitar 16 ribu liter premium, 1.500 liter solar, 70 liter premium yang ditampung dalam dua jeriken, serta satu unit mobil tangki, satu unit generator set, dan satu unit dinamo.<br /><br />"Saat ini semua barang bukti sudah diamankan di Markas Polda Kalbar dan tersangka TM (39) masih menjalani pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar," kata Mukson.<br /><br />Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan, modus tersangka dalam melakukan aksinya, yakni menampung sedikit demi sedikit BBM subsidi dari mobil-mobil tangki yang akan melakukan perjalanan ke luar kota setelah melakukan pengisian di Depo Pertamina Siantan tidak jauh dari lokasi penampungan BBM ilegal milik tersangka TM (39).<br /><br />"Hasil pengakuan sementara tersangka, praktik penampungan BBM ilegal seperti itu sudah tujuh tahun ia lakukan kerja sama dengan sopir-sopir tangki pembawa BBM subsidi berbagai jenis tujuan luar kota dan dalam kota," ujar Mukson.<br /><br />Tersangka penampung BBM ilegal itu diancam pasal 53 dan dan 55, Undang-undang No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman minimal kurungan penjara enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.<br /><br />Mukson mengimbau, pada masyarakat agar melaporkan kalau melihat ada aktivitas ilegal yang terjadi di sekitarnya, ke nomor Kabid Humas Polda Kalbar, yakni 081345393997 atau ke nomor kepolisian sektor terdekat. <strong>(phs/Ant)</strong></p>